Potensi Bisnis Pusat Data di RI Besar, tapi Investor Keluhkan Regulasi

Fahmi Ahmad Burhan
12 Maret 2020, 16:30
Potensi Bisnis Pusat Data di RI Besar, tapi Investor Keluhkan Regulasi
ANTARA FOTO/REUTERS/Steve Marcus
Ilustrasi, Jordan Itakin berjalan melewati tampilan teknologi nirkabel broadband 5G di stan Intel saat CES 2018 di Las Vegas, Nevada, Amerika Serikat, Selasa (9/1).

Microsoft, Google, Amazon hingga Alibaba berminat merambah pasar pusat data (data center) di Indonesia. Namun, perusahaan penyedia layanan penyimpanan berbasis komputasi awan (cloud), NetApp mengeluhkan regulasi di Tanah Air.

Country Manager NetApp Indonesia Ana Sopia mengatakan, jumlah pengguna ponsel pintar (smartphone) di Tanah Air sangat besar. Karena itu banyak perusahaan membutuhkan layanan penyimpanan data, seperti cloud.

“Produk promosi kan pasti disesuaikan dengan pasar,” kata Ana dalam acara diskusi bertajuk ‘Tren Teknologi Disruptif bagi Bisnis untuk Tetap Unggul di Era Digital’ di Jakarta, Kamis (12/3).

(Baca: Menkominfo Siapkan Aturan Permudah Investasi Perusahaan Data Besar)

Hanya, para pengusaha butuh kepastian terkait hukum. “Peraturan yang berubah-ubah itu bisa menghambat,” kata dia. Selain itu, mereka berharap iklim usaha di Indonesia stabil.

Meski begitu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjanjikan kemudahan perizinan terkait bisnis pusat data setelah bertemu dengan Microsoft. “Mereka pemegang dana butuh kepastian hukum,” katanya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun mengirimkan draf Peraturan Menteri tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat itu kepada Kementerian Politik Hukum dan Keamanan pada Selasa (10/3) lalu. Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi.

“Sesuai mekanisme perundang-undangan. Saat bersamaan akan ada sinkronisasi masukan masyarakat,” kata Menteri Kominfo Johnny Plate di kantornya, Jakarta, Selasa (10/3).

(Baca: Jokowi Minta Menteri Atur Investasi Asing di Bisnis Pusat Data RI)

Salah satu substansi yang dibahas di aturan baru itu terkait tata kelola investasi pusat data. Targetnya, regulasi ini menjadi acuan ketika akan ada keputusan investasi di bidang data yang besar.

Johnny optimistis aturan itu akan mempermudah masuknya investasi terutama pusat data dari perusahaan-perusahaan teknologi besar seperti Microsoft dan Google. Aturan berisi 9 bab dan 34 pasal itu memuat tata kelola mulai dari tahapan perizinan, mekanisme tata cara perizinan, serta mengatur tugas dan kewajibannya.

Setelah aturan berlaku, dia berharap investasi berjalan dengan lancar. “Saat ini aturannya dulu, investasi dan detailnya lain lagi,” katanya. “Aturan ini mengakomodasi semua industriawan dari asing maupun lokal dengan memperhatikan national interest.”

(Baca: Bertemu CEO Microsoft, Jokowi Janji Percepat Aturan Pusat Data di RI)

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...