Bukan Hanya Ponsel, Kominfo Bakal Blokir IoT Ilegal
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersiap memblokir ponsel ilegal melalui aturan IMEI atau International Mobile Equipment Identity pada 18 April nanti. Setelah itu, kementerian bakal menyetop masuknya Internet of Things (IoT) ilegal ke Indonesia.
Menteri Kominfo Johnny Plate berencana memblokir semua teknologi ilegal, bukan hanya IoT. “Jangan sampai yang ilegal digunakan. Nanti kalau ada IoT juga jangan," kata dia di kantornya, Jakarta, Selasa (10/3).
Beberapa perusahaan riset memperkirakan, IoT, kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), data hub hingga komputasi awan (cloud computing) menjadi tren tahun ini. Karena itu, Kominfo ingin memastikan bahwa teknologi yang digunakan di Tanah Air resmi.
(Baca: IDC: Belanja IoT di Dunia Diproyeksi Capai Rp 15.730 Triliun pada 2023)
Kendati demikian, kementerian bakal berfokus menyelenggarakan aturan IMEI untuk ponsel ilegal terlebih dulu. “Satu per satu. Kami tangani dulu yang paling besar, perangkat handset (seperti ponsel dan tablet)," kata Johnny.
Disebut persoalan yang paling besar, karena ada 335 juta ponsel di Indonesia. Berdasarkan catatan kementerian, sekitar 10% dari jumlah tersebut merupakan ponsel ilegal.
Karena itu, pemerintah berfokus menghentikan jual-beli ponsel ilegal di Tanah Air supaya tidak merugikan industri. (Baca: 10 Tren Teknologi 2020, Kecerdasan Buatan dan 5G Berkembang Pesat)