Kemenhub Respons Demo Ribuan Pengemudi Ojek Online di DPR Hari Ini

Fahmi Ahmad Burhan
28 Februari 2020, 17:26
Kemenhub Respons Demo Ribuan Pengemudi Ojek Online di DPR Hari Ini
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Ilustrasi, sejumlah pengemudi ojek berdemo di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Sekitar 1.000 pengemudi ojek online berunjuk rasa di gedung DPR terkait pembatasan sepeda motor di jalan nasional pada hari ini (28/2). Menanggapi hal itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memilih untuk menunggu pembahasan mengenai usulan parlemen tersebut.

Wacana pembatasan sepeda motor yang melintas di jalan nasional itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi V DPR Nurhayati Manoarfah. “Kami menunggu pembahasan saja. Saya tidak mau ada polemik baru,” kata Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani kepada Katadata.co.id, Jumat (28/2).

Sejauh ini, Kemenhub sudah mengatur operasional ojek online dan pangkalan melalui Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 tentang pelindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. Namun, aturan terkait ojek online sebagai angkutan umum belum diatur.

Untuk mengatur hal itu, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) perlu direvisi. Rencana revisi UU tersebut juga sudah masuk program legislatif nasional (prolegnas).

“Kalau dewan (sebut ojek online) sebagai angkutan umum, ya kami jalankan,” kata Yani. (Baca: Ribuan Pengemudi Ojek Online Demo di DPR Soal Pembatasan Sepeda Motor)

Dikutip dari laman dpr.go.id, Nurhayati usul agar jumlah kendaraan di jalan raya diatur. Caranya, dengan membatasi kepemilikan kendaraan.

Menurutnya, perlu diatur area mana saja yang diperbolehkan bagi kendaraan roda dua untuk melintas. Sebab, jika berkaca dari kebijakan negara lain seperti di Tiongkok, tidak ada kendaraan roda dua melaju, kecuali yang kapasitas mesinnya di atas 250 cc.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...