Tiga Syarat Ponsel dari Luar Negeri di Atas Rp 7 Juta Tidak Diblokir

Rizky Alika
28 Februari 2020, 15:32
Tiga Syarat Ponsel dari Luar Negeri di Atas Rp 7 Juta Tidak Diblokir
ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI
Ilustrasi, kebijakan validasi IMEI ponsel akan diterapkan pada April 2020.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan bahwa aturan IMEI atau International Mobile Equipment Identity berlaku mulai 18 April nanti. Ada tiga syarat agar ponsel dari luar negeri seharga di atas US$ 500 atau Rp 7 juta tidak diblokir.

Pertama, mendaftarkan nomor IMEI ponsel tersebut. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan, pemerintah bakal menyiapkan sarana untuk pendaftaran IMEI.

Aturan tersebut berlaku untuk seluruh ponsel yang dibeli di luar negeri dan digunakan di Indonesia. Ponsel yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin), tak akan mendapat layanan telekomunikasi.

(Baca: Sudah Diputuskan, Kominfo Langsung Blokir Ponsel Ilegal Sebelum Dibeli)

Kedua, ponsel yang dibeli di luar negeri seharga minimal US$ 500 dikenakan pajak barang impor 10%. Pembayaran dapat dilakukan di bandara.

“Kami sudah siapkan kerja sama dengan Kemenperin, Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Kominfo," ujar Heru di Jakarta, Jumat (28/2).

Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 tentang ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak aarana pengangkut. Pada pasal 12 disebutkan, nilai pabean barang pribadi yang bebas bea masuk tidak lebih dari US$ 500.

(Baca: Butuh Rp 200 M, Operator Sepakat Investasi Alat Blokir Ponsel Ilegal)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...