Telkomsel hingga XL Respons Kewajiban Buat Alat Blokir Ponsel Ilegal

Fahmi Ahmad Burhan
Oleh Fahmi Ahmad Burhan - Cindy Mutia Annur
7 Februari 2020, 20:04
Telkomsel hingga XL Respons Kewajiban investasi Alat Blokir Ponsel Ilegal
ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI
Ilustrasi ponsel

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan operator untuk berinvestasi alat blokir ponsel ilegal atau Equipment Identity Registration (EIR). Telkomsel hingga XL Axiata enggan berkomentar banyak perihal itu, sebab aturan IMEI atau International Mobile Equipment Identity baru akan diterapkan pada 18 April nanti.

GM External Corporate Communications Telkomsel Aldin Hasyim mengatakan, perusahaan bakal mematuhi pemerintah. “Kami akan terus berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah dalam proses penerapan regulasi IMEI,” kata dia kepada Katadata.co.id, kemarin (6/2).

Sedangkan Group Head Corporate Communications Indosat Ooredoo Turina Faroul enggan berkomentar mengenai investasi alat blokir ponsel ilegal tersebut. “Karena masih dalam kajian internal perusahaan,” katanya.

Tanggapan serupa disampaikan oleh Wakil Direktur Utama PT Hutchison 3 Indonesia Danny Buldansyah. Perusahaannya masih menunggu detail aturan pelaksana terkait IMEI.

(Baca: Berlaku 18 April, Kominfo Pertimbangkan Dua Skema Blokir Ponsel Ilegal)

Deputy CEO Smartfren Djoko Tata Ibrahim menyampaikan, semua operator bakal mengikuti uji konsep (prooft of concept/PoC) aturan IMEI selama dua minggu. Dengan begitu, sistem perusahaan akan terhubung dengan sistem informasi basis data IMEI nasional (SIBINA) Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Dari hasil PoC tersebut baru dapat disimpulkan skema blokir ponsel ilegal mana yang akan diterapkan pemerintah, whitelist atau blacklist. “Dari situ baru masing-masing operator melakukan pengadaan sistem yang dipilih. Besaran anggaran investasinya baru final setelah sistem solusi disimpulkan,” katanya.

Mekanisme blacklist yakni memblokir ponsel yang terbukti ilegal atau terindentifikasi sistem. Sedangkan whitelist, dengan cara konsumen menguji sendiri IMEI-nya sebelum membeli ponsel.

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Kominfo Ismail mengatakan, skema apapun yang dipilih, operator tetap wajib berinvestasi di alat blokir ponsel ilegal. Bahkan, menurutnya nilai investasinya relatif tidak mahal.

(Baca: Kesiapan Blokir IMEI, Asosiasi: Tunggu Aturan Teknis Tiga Kementerian)

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...