Marak Prostitusi Online, MiChat hingga Twitter Bisa Didenda Miliaran

Cindy Mutia Annur
7 Februari 2020, 18:20
Marak Prostitusi Online, MiChat hingga Twitter Bisa Didenda Miliaran
Google Play Store
Ilustrasi, tampilan aplikasi MiChat

Belakangan kasus prostitusi online yang melibatkan Anggota DPR dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade ramai dibicarakan warganet. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan, perusahaan seperti MiChat dan Twitter bisa didenda Rp 1 miliar jika platform-nya marak digunakan untuk prostitusi.

Selain denda, perusahaan digital bisa dikenakan sanksi enam tahun penjara. Hal itu diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat 1 tentang distribusi konten pornografi.

Advertisement

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan, perusahaan berperan memastikan agar platform-nya tidak disalahgunakan. “Apabila tahu adanya prostitusi online dan dia tidak melakukan upaya untuk menghapus konten atau akun itu, maka bisa dikenakan pasal tersebut," katanya kepada Katadata.co.id, Jumat (7/2).

Berdasarkan data Kementerian Kominfo, platform yang paling banyak digunakan untuk prostitusi online yakni Twitter. Dari 1,78 juta konten yang diblokir kementerian pada 2009-2019, 600 ribu di antaranya berasal dari platform tersebut.

"Cukup banyak konten yang memuat prostitusi online di sana (Twitter)," kata Ferdinandus. (Baca: Kominfo Bakal Panggil Pengembang MiChat Soal Dugaan Prostitusi Online)

Platform yang paling banyak digunakan untuk prostitusi online selanjutnya yaitu Facebook dan Instagram. Meski begitu, Kominfo menerima laporan terkait persundalan di beberapa platform.

Pada 2016, Bigo Live dan TikTok dilaporkan ke kementerian terkait prostitusi online. "Tetapi, keduanya sudah menyesuaikan dengan regulasi kami," ujar Ferdinandus.

Menurut dia, semua platfrom media sosial berpeluang disalahgunakan, termasuk untuk prostitusi online. Karena itu, perusahaan perlu mengantisipasi hal ini dan menindaklanjuti akun maupun konten yang memuat pornografi.

Kementerian Kominfo mengaku selalu menegur platform yang memuat pornografi maupun prostitusi online. Sejauh ini, perusahaan cukup patuh dengan memblokir atau menangguhkan akun maupun konten tersebut.

Hanya, perusahaan digital seringkali lambat merespons permintaan Kominfo untuk menangguhkan akun ataupun konten yang memuat konten pornografi. (Baca: Hasil Judi, Prostitusi, Korupsi Hingga Pesugihan Kena Pajak)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement