Dua Syarat Fintech Lending Bisa Pakai Platform "Anti-peminjam Nakal"

Cindy Mutia Annur
5 Februari 2020, 16:56
Dua Syarat Fintech Lending Bisa Pakai Platform ‘Anti’ Peminjam Nakal
Katadata
Ilustrasi, platform pemeringkat kredit.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah menyiapkan Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) pada awal 2020. Untuk bisa memanfaatkan platform anti-peminjam nakal ini, perusahaan harus memenuhi dua syarat.

Pertama, perusahaan teknologi finansial pembiayaan (fintech lending) wajib menyampaikan data-data secara akurat, benar, lengkap, dan tepat waktu penyampaiannya. Informasi tersebut disimpan dalam satu file.

Data-data itu terkait peminjam (borrower), pemberi pinjaman (lender) hingga kredit macet (non performing loan/NPL). File itu wajib dimasukan ke Pusdafil setiap hari, pukul 00.01 sampai 03.00.

Kedua, perusahaan menyiapkan mekanisme keamanan atas akses ke pusdafil, termasuk skema penyelidikan. Dengan begitu, perusahaan bisa mengetahui alur dan pihak-pihak yang mengakses data tersebut.

(Baca: Asosiasi Target Fintech Bisa Berbagi Data Peminjam Nakal Akhir Maret)

Sistem keamanan dan kerahasiaan data itu penting, sebab platform milik perusahaan terhubung dengan pusdafil lewat aplikasi pemrogaman antarmuka atau application programming interface (API). 

"Bakal mengakses basis data kami untuk apa? Apakah untuk pengembangan credit decisioning (pengambilan keputusan kredit) atau lainnya?” kata Ketua Bidang Technical Support AFPI Ronald T Andi Kasim di Jakarta, Rabu (5/2).

Pusdafil atau dikenal dengan Fintech Data Center (FDC) itu sudah terhubung dengan lima platfrom fintech lending per 31 Januari lalu. Padahal ada 164 perusahaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...