Berlaku 18 April, Kominfo Pertimbangkan Dua Skema Blokir Ponsel Ilegal

Cindy Mutia Annur
5 Februari 2020, 11:13
Berlaku 18 April, Kominfo Pertimbangkan Dua Skema Blokir Ponsel Ilegal
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Ilustrasi, pedagang menata ponsel dagangannya di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (23/7/2019).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan bahwa aturan IMEI atau International Mobile Equipment Identity berlaku sesuai rencana, pada 18 April 2020. Kementerian mempertimbangkan dua skema untuk memblokir ponsel ilegal (black market) yaitu whitelist atau blacklist.

Menteri Kominfo Johnny Plate mengatakan, skema itu akan diterapkan di sistem informasi basis data IMEI nasional (SIBINA) Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Sistem itu yang akan menentukan suatu ponsel diblokir atau tidak.

Advertisement

"Dalam waktu dua minggu akan kami putuskan, apakah menggunakan mekanisme whitelist atau blacklist," ujar Johnny di DPR, Selasa (4/2) malam.

Mekanisme blacklist yakni memblokir ponsel yang terbukti ilegal atau terindentifikasi sistem. Sedangkan whitelist, dengan cara konsumen menguji sendiri IMEI-nya sebelum membeli ponsel.

“Mekanismenya berbeda, tetapi keduanya bertujuan untuk mencegah masuknya ponsel ilegal," ujar Johnny. (Baca: Aturan IMEI, Ponsel WNI dari Luar Negeri Wajib Daftar Saat Pulang)

Pemerintah memang menyiapkan SIBINA. Sedangkan perusahaan telekomunikasi menyediakan sistem untuk memblokir IMEI yang disebut Equipment Identity Registration (EIR).

Johnny mengklaim, biaya investasi yang harus dikeluarkan operator untuk membangun sistem EIR tidak terlalu besar. "Menurut rekan-rekan operator tidak signifikan (biayanya), juga porsinya terhadap belanja modal (capital expenditure) mereka," ujar dia.

Lagi pula, menurutnya kebijakan itu akan berdampak positif terhadap industri telekomunikasi di Tanah Air. “Biayanya tidak signifikan dibandingkan dengan beredarnya ponsel-ponsel bodong," ujar dia.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement