Sudah Diteken Jokowi, Salahgunakan Data Pengguna Akan Didenda Rp 70 M
Presiden Jokowi sudah menandatangani surat terkait Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) pada akhir pekan lalu(24/1). Aturan itu akan segera dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Investasi, korporasi global sudah siap tetapi masih menunggu tersedianya UU Perlindungan Data Pribadi,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny Plate di kantornya, Jakarta, kemarin sore (28/1).
RUU itu memuat beberapa unsur penting. Pertama, kedaulatan data. Pemerintah ingin data yang ada di dalam negeri tak diolah dan dikuasai asing. Kedua, terkait kepemilikan data baik pribadi maupun yang spesifik lainnya.
(Baca: Asosiasi Bahas UU Fintech hingga Data Pengguna di Istana)
Ketiga, pengaturan lalu lintas data. Pemerintah membuka peluang terhadap investasi dan bisnis setelah UU itu terbit. “Aturan ini sangat penting dan relavan, karena kehidupan global dan nasional ekonomi telah bertransformasi ke era digital," ujar Johnny.
RUU Perlindungan Data Pribadi berisi 15 bab dan 72 pasal. Di dalamnya mengatur tentang sanksi. Pelaku yang mengungkapkan dan/atau menggunakan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum akan dikenakan pidana penjara 7 tahun atau denda maksimal Rp 70 miliar.
Sanksi itu berlaku untuk pihak yang menyalahgunakan data pribadi pada industri teknologi finansial (fintech). "Terkait keuangan, tentu ini butuh kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Itu akan kami bicarakan dengan DPR,” katanya.
(Baca: Kominfo Kaji RUU Perlindungan Data Pribadi, Dendanya Ratusan Miliar)
Di ASEAN, empat negara sudah memiliki aturan perlindungan data pribadi (general data protetection regulation/GDPR) yaitu Singapura, Malaysia, Thailand dan Filipina. Di level dunia, 126 negara sudah mempunyai GDPR.
Namun, Johnny tidak bisa menargetkan kapan RUU itu rampung dibahas dan disahkan. Sebab, pemerintah dan DPR berfokus pada beberapa regulasi penting lainnya seperti Omnibus Law. "Ada RUU omnibus law cipta lapangan kerja dan pajak itu simultan keputusan mekanisme pembahasan menjadi kewenangan DPR RI," kata dia.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Pangerapan mengatakan bahwa denda yang bisa diterapkan maksimal Rp 100 miliar. Namun, terkait perlindungan data pribadi ini ditetapkan Rp 70 miliar.
"Kami harus menghitung dampak ekonominya," kata Semuel. (Baca: Kominfo: RUU Perlindungan Data Pribadi Dibahas Setelah Omnibus Law)