Kemenhub Kaji Tuntutan Driver Ojol Jabodetabek Tarif Jadi Rp 2.500/km
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih mengkaji permintaan kenaikan tarif ojek online batas atas di Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang (Jabodetabek) dari Rp 2.400 menjadi Rp 2.500 per kilometer. Namun, Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) meminta agar kenaikannya dibatasi maksimal 10%.
Direktur Angkutan Jalan dan Multimoda Kemenhub Ahmad Yani menjelaskan, opsi kenaikan tarif ojek online hanya disampaikan oleh mitra pengemudi di Jabodetabek. Sedangkan, di daerah lainnya tidak meminta kenaikan melainkan penyesuaian tarif berdasarkan provinsi.
"Ada negosiasi lah pasti,” kata Yani di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Senin (27/1). Permintaan itu juga masih akan dikaji bersama dengan para mitra, aplikator seperti Gojek dan Grab, serta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Hanya, ia enggan menyebutkan kapan kebijakan mengenai tarif ojek online akan diputuskan oleh Kemenhub. Ia hanya menyampaikan bahwa pada pertemuan sebelumnya tidak ada opsi menurunkan tarif.
(Baca: Kemenhub, Gojek, Grab dan Asosiasi Sepakat Tarif Ojek Online Tak Turun)
Sedangkan Ketua Presidium Garda Igun Wicaksono berharap, kenaikan tarif ojek online tidak melebihi 10%. Hal ini agar penumpang tidak merasa keberatan.
Namun, kenaikan dari Rp 2.400 menjadi Rp 2.500 per kilometer hanya 4,2%. "Lebih dari (10%) itu, kami sangat khawatir penumpang akan beralih ke moda transportasi lain,” kata Igun kepada Katadata.co.id.