Pengawasan Netflix Dkk Libatkan 4 Kementerian, DPR Usul Perpres
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bobby Rizaldi menilai, pengawasan konten layanan video on-demand (VoD) seperti Netflix melibatkan empat kementerian. Karena itu, ia usul ada Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur layanan VoD.
Keempat kementerian yang dimaksud yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Presiden bisa membuat Perpres untuk menjembatani semuanya (persoalan), termasuk empat menteri yang berbeda pendapat soal Netflix," kata dia dalam acara diskusi 'Polemik Netflix: Antara Bisnis, Regulasi, dan Norma Sosial' di Jakarta, Kamis (16/1).
(Baca: KPI Ungkap Langkah Mudah Tingkatkan Pengawasan Netflix Dkk)
Sejauh ini, menurut dia pengawasan konten hingga pajak Netflix dan perusahaan sejenis lainnya belum berjalan baik. Hal itu tecermin dari status perusahaan asal Amerika Serikat (AS) yang tak kunjung menjadi Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) juga tidak mengatur soal tindak pidana bagi perusahaan yang menggaet konsumen di Tanah Air, tetapi belum BUT. Alhasil, pemerintah tak bisa memajaki Netflix secara maksimal.
Dari sisi konten, Kementerian Kominfo ingin Netflix memperbanyak penayangan film Indonesia. Menurut Bobby, permintaan seperti ini bisa dituruti perusahaan teknologi itu jika ada Perpres.