DPR Ingin Sri Mulyani Tiru Singapura soal Pajak Netflix

Cindy Mutia Annur
16 Januari 2020, 18:02
DPR Ingin Sri Mulyani Tiru Langkah Singapura soal Pajak Netflix
Google Play Store
Ilustrasi Netflix

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ingin Kementerian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani meniru langkah Singapura dalam memajaki Netflix. Negeri jiran itu memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas layanan perusahaan penyedia layanan video on-demand (VoD).

Dengan begitu, pajaknya dihitung berdasarkan jumlah penonton tetap atau subscriber. “Kementerian Keuangan tidak perlu susah studi kasus. Sontek saja Singapura,” kata Anggota Komisi I DPR RI Bobby Rizaldi di Jakarta, Kamis (16/1).

Advertisement

Pemerintah Singapura tidak menjadikan Netflix ataupun perusahaan teknologi (over the top/OTT) lainnya sebagai Badan Usaha Tetap (BUT). Dengan begitu, meskipun mereka tidak memiliki kantor di Indonesia, pemerintah tetap bisa memungut pajak dari jumlah subscriber.

“Dasarnya pajak barang dan jasa (Goods and Services Tax/GST),” kata Bobby. Netflix hanya perlu menghitung biaya yang akan dibebankan kepada subscriber, di dalamnya memuat PPN.

(Baca: Susul Australia dan Italia, Sri Mulyani Bakal Kejar Pajak Netflix)

Masyarakat Indonesia sudah menggunakan layanan perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu sejak 2016. Namun, Netflix belum juga berstatus BUT hingga saat ini.

Padahal, berdasarkan data Statista, Netflix memiliki sekitar 481.450 pelanggan di Indonesia pada tahun lalu. Jumlahnya diprediksi meningkat dua kali lipat menjadi 906.800 pada tahun ini. Karena itu, nilai pajak Netflix diprediksi besar.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement