Dievaluasi Pekan Depan, Zonasi dan Tarif Ojek Online Bisa Berubah

Fahmi Ahmad Burhan
10 Januari 2020, 18:14
Dievaluasi Pekan Depan oleh kementerian perhubungan, Zonasi dan Tarif Ojek Online kemungkinan Berubah
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Ilustrasi, pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Paledang, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/11/2019).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana mengevaluasi tarif ojek online di pekan depan. Besaran tarif dan zonasi yang berlaku saat ini pun kemungkinan berubah.

Kementerian telah meminta masukan dari asosiasi pengemudi ojek online hingga perusahaan aplikator seperti Gojek dan Grab kemarin (9/1). Pertemuan dalam rangka evaluasi pekan depan.

Evaluasi itu pertama kalinya digelar setelah aturan tarif ojek online berlaku sejak Agustus 2019 secara bertahap. “Baru kemungkinan. Yang diubah mungkin besaran tarif. Sekarang sudah berjalan. Itu dirasa efektif atau tidak, nanti dievaluasi," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi kepada Katadata.co.id, Jumat (10/1).

Selain itu, zonasi yang diterapkan saat ini kemungkinan berubah. "Zonasi bisa saja diubah menjadi empat. Beberapa wilayah dipecah," kata Budi.

(Baca: Gojek Naikkan Biaya Jasa GoCar hingga Tarif GoRide Akhir Tahun Ini)

Dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019, tarif ojek online dibagi menjadi tiga zonasi. Zona satu terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Batas atas dan bawah tarif di wilayah ini berkisar Rp 1.850-Rp 2.300 per kilometer.

Zona dua di Jabodetabek, dengan besaran tarif  Rp 2.000-Rp 2.500 per kilometer. Zona tiga yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua. Besaran tarif di zona tiga berkisar Rp 2.100-Rp 2.600 per kilometer.

Sedangkan biaya jasa minimal di zona satu dan tiga Rp 7 ribu-Rp 10 ribu. Lalu, di zona dua, tarif untuk perjalanan kurang dari empat kilometer sekitar Rp 8 ribu-Rp 10 ribu.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...