OJK Kaji Aturan Modal Ventura, Asosiasi Berharap Keringanan Pajak
Asosiasi Modal Ventura untuk Startup Indonesia (Amvesindo) membenarkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji regulasi terkait industri ini. Asosiasi berharap, ada keringanan pajak bagi modal ventura yang berinvestasi di startup.
Saat ini, sudah ada Peraturan OJK (POJK) Nomor 34/POJK.05/2015 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura. Namun, sepengetahuan Wakil Ketua Amvesindo Donald Wihardja, OJK mengkaji kembali aturan modal ventura sejak tiga tahun lalu.
“Kami sudah berikan pasal mana saja yang (perlu) dirapikan terutama perpajakan dan berapa besar dana yang diberikan dari modal ventura,” kata Donald kepada Katadata.co.id, hari ini (7/1).
POJK Nomor 34 Tahun 2015 menyebutkan, modal ventura hanya berinvestasi di Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Donald berharap, definisi UMKM dikaji lagi supaya modal ventura bisa berinvestasi di startup.
(Baca: BRI Ventures Dapat Tambahan Modal Rp 500 Miliar dari BRI)
Belum lagi, mayoritas investasi dari modal ventura kepada UMKM berupa pinjaman, bukan ekuitas. “Kalau hanya pinjaman peruntukannya, bertabrakan dengan multifinance,” kata dia.