5 Langkah Regulator dan Asosiasi Fintech Atasi Pinjaman Online Ilegal

Fahmi Ahmad Burhan
6 Januari 2020, 20:41
lima Langkah Regulator dan Asosiasi Fintech Atasi Pinjaman Online Ilegal
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Ilustrasi, Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi (kedua kanan) didampingi jajaran menunjukkan barang bukti seusai menyampaikan keterangan pers rilis kasus fintech ilegal di Polres Jakarta Utara, Jumat (27/12/2019).

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi menjalankan lima upaya untuk meminimalkan pinjaman online ilegal. Meski begitu, keduanya menilai perlu ada Undang-undang (UU) yang mengatur tentang teknologi finansial pembiayaan (fintech lending).

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, pinjaman online ilegal marak beroperasi sejak beberapa tahun lalu. Hal itu lantaran ada banyak masyarakat yang belum mendapat akses pinjaman.

Satgas Waspada Investasi memang sudah memblokir 1.898 platform pinjaman online ilegal sejak akhir 2016. “Namun, ketika kami blokir (platform-nya) ganti nama buat baru. Kami perkirakan tetap akan marak (pinjaman online ilegal)," ujar Tongam kepada Katadata.co.id, Senin (6/1).

Ada empat langkah yang dilakukan Satgas Waspada Investasi dalam menanggulangi pinjaman online ilegal. Pertama, menghentikan operasinya dan mengumumkannya melalui media masa.

(Baca: Asosiasi, Polri, OJK Sebut Perlu UU Fintech Atasi Kredit Online Ilegal)

Kedua, memblokir situs web aplikasi melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Ketiga, melaporkan pengelola platform ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Namun, pengelola platform pinjaman online ilegal baru bisa diproses hukum jika ada korban melapor. Pasal yang dikenakan pun hanya UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP.

Menurut dia, perlu ada UU fintech supaya pinjaman online ilegal bisa diberantas tanpa menunggu laporan dari korban. "UU fintech sangat diperlukan untuk menata bisnis agar berkembang sesuai peraturan perundangan,” ujar dia.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...