Tiga Bulan Berjalan, Kemenhub: Tak Ada Keluhan Soal Tarif Ojek Online

Cindy Mutia Annur
13 Desember 2019, 14:20
Tiga Bulan Berjalan, Kemenhub: Tak Ada Keluhan Soal Tarif Ojek Online
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Ilustrasi, pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Paledang, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/11/2019).

Penerapan tarif ojek online yang baru sudah berjalan selama tiga bulan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan, belum ada keluhan dari mitra pengemudi dan penumpang terkait kebijakan tersebut.

Kebijakan terkait tarif baru ojek online itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019. Regulasi itu diterapkan bertahap sejak Agustus lalu.

Advertisement

"Sampai sekarang sebetulnya belum ada keluhan (dari mitra pengemudi maupun penumpang)," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi saat ditemui di Jakarta, Jumat (13/12).

Budi mengklaim, mitra pengemudi yang berdomisili di tier dua dan tiga justru merasa terbantu dengan penerapan kebijakan itu. Ia menyampaikan, para pengemudi ojek online bisa mencukup kebutuhan sehari-hari karena tarifnya diatur Kemenhub.

(Baca: Kemenhub Sebut Belum Ada Keluhan soal Tarif Baru Ojek Online)

Sedangkan dari sisi konsumen, Budi mengaku tidak ada keberatan terkait tarif ojek online baru tersebut. "Tapi mungkin nanti akan kami tanyakan kepada operator, apakah ada penurunan (permintaan) di daerah-daerah dengan tarif baru ini?" ujar Budi.

Budi mengatakan, kementeriannya terbuka apabila ada evaluasi atau masukan dari aplikator seperti Gojek dan Grab. "Yang penting harus memperhatikan willingness to pay (kesediaan untuk membayar) dari masyarakat. Jangan hanya untuk kepentingan pihak tertentu," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement