PP E-Commerce Terbit, Konsumen Bisa Mengadu ke Mendag jika Dirugikan

Rizky Alika
4 Desember 2019, 15:58
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terbit, konsumen bisa mengadukan e-commerce yang merugikan ke menteri
ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR
Ilustrasi warga memilih barang-barang belanjaan yang dijual secara daring di Jakarta, Kamis (18/7/2019).

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang e-commerce, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 November lalu. Dalam aturan tersebut, konsumen bisa mengadukan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) ke menteri jika merasa dirugikan.

Menteri yang dimaksud yakni yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rudy Salahuddin menyebutkan, menteri tersebut yakni Menteri Perdagangan.

Advertisement

Hal itu tertuang dalam Pasal 18.  “Dalam hal PMSE merugikan konsumen, konsumen dapat melaporkan kerugian yang diderita kepada Menteri," demikian bunyi Pasal 18 Ayat 1, dikutip Rabu (4/12).

PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang PMSE itu memuat 19 Bab dan 82 pasal. Aturan tersebut berlaku sejak diundangkan pada 25 November 2019.

Regulasi ini menyebutkan bahwa PMSE bisa merupakan pelaku usaha, konsumen, pribadi, atau instansi baik di dalam maupun luar negeri. Mereka dan penyelenggara PMSE seperti Shopee, Bukalapak, Tokopedia, Lazada dan lainnya bisa dilaporkan konsumen.

(Baca: Platform Transaksi Digital Wajib Terdaftar & Data Center di Indonesia)

Pada pasal 18 disebutkan, PMSE yang dilaporkan konsumen harus menyelesaikan pelaporan. Jika tidak, mereka akan masuk dalam daftar prioritas pengawasan oleh menteri.

Daftar prioritas pengawasan itu pun nantinya bisa diakses oleh masyarakat umum. Ketentuan lebih rinci terkait hal ini akan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen).

Menteri dapat mengeluarkan pelaku usaha dari daftar prioritas pengawasan, jika memenuhi tiga syarat. Di antaranya ada laporan kepuasan dari konsumen, ada bukti penerapan perlindungan konsumen, serta memenuhi persyaratan ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement