Satgas Waspada Investasi Blokir 1.898 Pinjaman Online Ilegal

Desy Setyowati
3 Desember 2019, 12:32
Satgas Waspada Investasi telah memblokir 1.898 platform pinjaman online ilegal sejak Juli 2018 hingga saat ini
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing memberikan keterangan saat rilis kasus tindak pidana Fintech Ilegal, di kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Jalan Taman Jati Baru No.1 Tanah Abang Jakart (8/1).

Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi telah memblokir 1.898 platform pinjaman online ilegal sejak Juli 2018 hingga saat ini. Perusahaan teknologi finansial pembiayaan (fintech lending) tak berizin ini beroperasi melalui situs, aplikasi, dan pesan singkat atau SMS.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, instansinya bekerja sama dengan beberapa pihak termasuk Asosiasi Fintech (Aftech) untuk mencegah adanya korban pinjaman online ilegal. “Kami meminta masyarakat berhati-hati sebelum melakukan pinjaman secara online,” kata dia dalam siaran pers, Selasa (3/12).

Konsumen bisa melihat nama-nama fintech pinjaman yang terdaftar di situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau kontak 157. Saat ini, ada 144 perusahaan terdaftar. Sebanyak 17 di antaranya bahkan sudah mendapat izin.

(Baca: Pemerintah Blokir 1.773 Pinjaman Online Ilegal, Ada Pencucian Uang?)

Perwakilan dari Direktorat Siber Polri Kompol Silvester Simamora sempat mengatakan, instansinya bekerja sama dengan Satgas Waspada Investasi dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) guna mengidentifikasi platform fintech pinjaman ilegal. “Tidak ada indikasi TPPU dan pendanaan teroris,” kata dia di Jakarta, beberapa waktu lalu (31/10).

 

 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...