Pemerintah Blokir 1.773 Pinjaman Online Ilegal, Ada Pencucian Uang?
Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi memblokir 1.773 platform pinjaman online ilegal sejak Juli 2018 hingga saat ini. Namun, kepolisian tidak menemukan adanya indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ataupun pendanaan teroris.
Perwakilan dari Direktorat Siber Polri Kompol Silvester Simamora mengatakan, instansinya bekerja sama dengan Satgas Waspada Investasi dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) guna mengidentifikasi platform teknologi finansial (fintech) pinjaman ilegal. “Tidak ada indikasi TPPU dan pendanaan teroris,” kata dia di Jakarta, Kamis (31/10).
Berdasarkan pemeriksaan Kepolisian, ada beberapa server pinjaman online ilegal yang dioperasikan di negara lain. “Tetapi kami tidak bisa menyampaikan sumbernya dari satu negara, karena protocol internetnya dinamis, dari Amerika Serikat (AS), Tiongkok dan Eropa. Jadi, beberapa kami kesulitan (identifikasi),” katanya.
Ia menjelaskan beberapa modus yang dilakukan oleh oknum pinjaman online illegal. Salah satunya, penagih mengancam bakal menyebarluaskan data pribadi peminjam. Selain itu, beberapa oknum memodifikasi foto korban dengan gambar pornografi, lalu menyebarkannya.
(Baca: 13 Fintech Lending Sudah Kantongi Izin OJK, 50 Perusahaan Masih Antre)