Pengemudi Uber Berstatus Karyawan, Bagaimana dengan Gojek dan Grab?

Desy Setyowati
Oleh Desy Setyowati - Cindy Mutia Annur
20 September 2019, 15:45
Di California, pengemudi taksi online berstatus karyawan mulai 2020. Di Indonesia, status pengemudi Gojek dan Grab tetap mitra
ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA
Ilustrasi, sejumlah pengemudi ojek daring (online) menunggu penumpang di depan Stasiun Pondok Cina, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (11/6/2019). Di California, pengemudi taksi online berstatus karyawan mulai 2020. Di Indonesia, status pengemudi Gojek dan Grab tetap mitra.

Pengemudi taksi online Uber ataupun Lyft di California wajib berstatus karyawan mulai tahun depan. Aturan seperti itu sebenarnya pernah dikaji pemerintah Indonesia. Namun, pemerintah memutuskan bahwa pengemudi taksi maupun ojek online Gojek dan Grab di Tanah Air berstatus mitra.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara menjelaskan bahwa status pengemudi taksi ataupun ojek online tergantung pada ekosistem layanannya. “Tergantung model bisnis yang mau dipakai dan ekosistemnya,” kata dia di Jakarta, Jumat (20/9).

Advertisement

Di Indonesia, Gojek dan Grab merupakan perusahaan penyedia layanan on-demand. Produknya bukan hanya berbagi tumpangan (ride-hailing) seperti taksi ataupun ojek online.

Kedua startup berstatus decacorn itu menyediakan layanan logistik, pesan-antar makanan, pujasera dan restoran berbasis komputasi awan (cloud kitchen) hingga konten digital. Karena itu, keduanya disebut sebagai perusahaan aplikasi.

Rudiantara pun belum berencana mengkaji perubahan kebijakan terkait status pengemudi taksi dan ojek online dari mitra menjadi karyawan. “Tidak,” kata dia.

(Baca: Pengemudi Taksi Online di California Berstatus Karyawan, Bukan Mitra)

Hal senada disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi. Ia mengatakan bahwa wacana mengubah status pengemudi taksi dan ojek online dari mitra menjadi karyawan pernah dibahas.

Rencana itu muncul karena Gojek dan Grab merekrut banyak pengemudi taksi dan ojek online. Hal itu dibahas saat kementeriannya merancang Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang taksi online.

Aturan itu kemudian dicabut oleh Mahkamah Agung (MA). Lantas, hal itu dibahas lagi saat Kemenhub mengkaji Permenhub Nomor 118 Tahun 2018. “Saat itu pernah diwacanakan. Kan kalau merekrut (mitra pengemudi) seperti menarik karyawan. Itu sudah dibahas, tapi tidak bisa,” katanya kepada Katadata.co.id.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati, Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement