OJK Rilis Portal Khusus untuk Menekan Pergerakan Fintech Ilegal

Cindy Mutia Annur
3 September 2019, 13:59
OJK merilis portal khusus bernama Gesit, untuk mendukung industri keuangan digital dan meminimalkan pergerakan fintech ilegal
ANTARA FOTO/MAULANA SURYA
Ilustrasi, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (kiri). OJK merilis portal khusus bernama Gesit, untuk mendukung industri keuangan digital dan meminimalkan pergerakan fintech ilegal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis portal khusus yang diberi nama Gerbang Elektronik Sistem Informasi Keuangan Digital atau Gesit. Melalui laman mini (minisite) ini, OJK ingin menekan pergerakan perusahaan teknologi finansial atau fintech ilegal di Indonesia.

Wakil Ketua OJK Nurhaida menjelaskan, Gesit merupakan bagian dari penerapan supervisory technology (suptech). “Gesit merupakan awal. Suptech nantinya menjadi alat pemantauan terhadap penyelenggara yang terdaftar di OJK,” katanya di Jakarta, Selasa (3/9).

Advertisement

Pelaku usaha yang dipantau kinerjanya adalah inovasi keuangan digital (IKD), termasuk fintech lending atau pinjaman. Hal-hal yang diawasi seperti kepatuhan penyelenggara IKD terhadap aturan OJK.

Selain itu, portal ini menjadi sarana informasi bagi masyarakat terkait IKD. Harapannya, konsumen menjadi lebih paham terkait industri ini dan tidak menggunakan layanan fintech ilegal. “SupTech ini bisa meningkatkan pengawasan. Semoga dapat mengurangi pelanggaran atau fintech ilegal,” katanya.

(Baca: OJK Berantas 1.230 Fintech Ilegal, Mayoritas dari Server Luar Negeri)

Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi pun sudah menangani 1.230 fintech lending ilegal sejak pertengahan tahun lalu. Masyarakat diimbau hanya menggunakan layanan fintech pinjaman yang terdaftar di OJK. Saat ini, jumlahnya mencapai 113 perusahaan yang bisa diakses melalui situs resmi OJK atau kontak 157.

Satgas Waspada Investasi merupakan gabungan dari 13 lembaga dan instansi. Beberapa di antaranya OJK, Kementerian Perdagangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kejaksaan Agung, dan Polri.

Instansi sudah bekerja sama dengan Google dan Apple untuk meminimalkan pergerakan fintech lending ilegal. Satgas Waspada Investasi juga bekerja sama perbankan dan fintech pembayaran.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement