Susul Tokopedia, Bukalapak Luncurkan Fitur Bayar Pajak

Bukalapak merilis fitur bayar pajak akhir pekan lalu. Pengguna pun dapat membayar pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), hingga pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) melalui platform milik perusahaan di bidang e-commerce itu.
Bahkan, salah satu unicorn Tanah Air bekerja sama dengan 16 pemerintah daerah (pemda) untuk menyediakan layanan bayar pajak daerah. “Membayar pajak tidak lagi merepotkan bagi warga Indonesia. Dengan login sederhana dan beberapa kali klik, membayar beberapa pajak dapat dilakukan di mana dan kapan saja, “ kata CEO Bukalapak Achmad Zaky dalam siaran pers, Selasa (27/8).
Untuk bisa menyediakan layanan tersebut, Bukalapak bekerja sama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Fitur ini memungkinkan pengguna membayar semua penerimaan negara di bawah Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, serta Ditjen Anggaran terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Saya sangat bangga dapat bermitra dengan Bukalapak, perusahaan teknologi lokal yang telah tumbuh dan mendukung Indonesia selama sembilan tahun terakhir. Kemitraan ini akan membuat pembayaran pajak menjadi lebih nyaman dan transparan,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
(Baca: Gandeng Kemenkeu, Tokopedia dan Bukalapak Sediakan Layanan Bayar Pajak)