Banyak Aturan, Kominfo Ragu RUU Perlindungan Data Dibahas Bulan Ini

Image title
Oleh Abdul Azis Said
16 Juli 2019, 17:16
Kementerian Kominfo ragu RUU Perlindungan Data Pribadi bisa dibahas di DPR bulan ini.
Kominfo
Ilustrasi, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan (tengah) dalam acara diskusi bertajuk 'gerakan menuju 100 smart city 2019' di Hotel Santika, 15 Mei 2019. Kementerian Kominfo ragu RUU Perlindungan Data Pribadi bisa dibahas di DPR bulan ini.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ragu Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi bisa dibahas di parlemen bulan ini. Salah satu penyebab adalah banyaknya regulasi yang mengatur perlindungan data pribadi.

Alhasil, Kementerian Kominfo harus menyamakan persepsi mengenai definisi data pribadi. Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mencatat, setidaknya ada 32 regulasi yang memuat definisi data pribadi. Tiga di antaranya dirilis oleh kementeriannya, lalu dari Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.

Pembahasan RUU tersebut sebenarnya diharapkan bisa dilakukan sejak awal tahun ini. Namun target itu tak bisa terwujud karena kementeriannya masih melakukan harmonisasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

Abrijani Pangerapan menargetkan RUU tersebut dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bulan ini. “Tetapi sepertinya harus menunggu lagi karena masih ada diskusi dengan institusi terkait,” katanya dalam acara Wantiknas bertajuk ‘penghormatan privasi, perlindungan data, dan peningkatan kepercayaan di era digital’ di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin, (13/7).

(Baca: Dukung RUU Data Pribadi, Facebook Minta Permudah Izin Akses Data)

Saat ini, Kementerian Kominfo berfokus pada penyelarasan definisi data pribadi. “Ada 32 regulasi yang mengatur perlindungan data pribadi sehingga tidak mudah menyatukannya. Definisinya kami samakan dulu yang tadi tercecer,” kata dia.

Sementara ini, Kementerian Kominfo mendefinisikan data pribadi sebagai setiap informasi tentang seseorang baik yang teridentifikasi maupun tidak, secara sendiri atau dikombinasikan dengan informasi lainnya, secara langsung maupun tidak, melalui sistem elektronik dan non-elektronik.

RUU tersebut menyasar lima hal. Pertama, melindungi privasi sebagai hak dasar warga negara. Kedua, menjamin perlindungan data konsumen. Ketiga, menjamin pelayanan dari pemerintah, pelaku usaha, dan organisasi kemasyarakatan atas pengelolaan data pribadi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...