Kominfo Butuh Lembaga Khusus Perlindungan Data Pribadi

Cindy Mutia Annur
5 Juli 2019, 17:02
Perlindungan data pribadi, Kominfo
Katadata/Desy Setyowati
ilustrasi, Menteri Kominfo Rudiantara saat rapat kerja dengan Komisi I di Gedung MPR/DPR, Senin (13/5). Kominfo menyampaikan, butuh lembaga yang khusus menangani pertukaran data pribadi.

Perlindungan data pribadi menjadi perhatian banyak negara di tengah perkembangan teknologi dewasa ini. Begitu pun dengan Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyampaikan butuh lembaga khusus yang menangani pertukaran data pribadi.

Direktur Pengendalian Informasi Aplikasi Informatika Kominfo Riki Arif Gunawan mengatakan, lembaga tersebut bisa mengawasi pertukaran data masyarakat di Indonesia. “Butuh lembaga independen dengan otoritas tinggi agar bisa masuk ke instansi pemerintah maupun swasta,” katanya dalam acara Fintech Talk: How Can Consumers Protect Their Identity & Privacy di Jakarta, Jumat (5/7).

Advertisement

Kementeriannya juga sudah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi. Kementerian Kominfo menargetkan regulasi tersebut bisa dibahas dan diundangkan sebelum penggantian legislatif dan pemerintah pada Oktober nanti.

(Baca: Kominfo Pastikan Aturan IMEI Tak Langgar Privasi Data Pengguna)

Nantinya, lembaga tersebut bertugas untuk memastikan pengambilan data pribadi oleh perusahaan atau instansi sudah sesuai dengan RUU Perlindungan Data Pribadi dan aturan terkait lainnya. Otoritas ini juga menengahi perselisihan antara pemilik data dengan pemroses data.

Uni Eropa misalnya, sudah membentuk Data Protection Authority (DPA) yang bertugas mengawasi pertukaran data pribadi. Pembentukan lembaga ini diatur melalui regulasi umum perlindungan data atau General Data Protection Regulation (GDPR).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement