BSSN Optimistis RUU Perlindungan Data Pribadi Rampung Sebelum Oktober

Cindy Mutia Annur
28 Mei 2019, 13:37
Perlindungan Data Pribadi
Arief Kamaludin | KATADATA
Ilustrasi, penggunaan aplikasi digital yang berkaitan erat dengan keamanan data pribadi. BSSN optimistis RUU Perlindungan Data Pribadi rampung sebelum Oktober 2019.

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) optimistis, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi bisa segera dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). BSSN juga yakin, pembahasan RUU tersebut bisa selesai sebelum pergantian anggota DPR pada Oktober nanti.

Ketua BSSN Hinsa Siburian mengatakan, RUU Perlindungan Data Pribadi hanya tinggal menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Setelah ditandatangani, RUU tersebut akan diserahkan ke DPR, untuk kemudian dibahas bersama pemerintah.

Karena itu, ia yakin RUU Perlindungan Data Pribadi bisa segera disahkan sebelum pelantikan Presiden da Wakil Presiden 2019-2024.  “Saya yakin dan percaya RUU Perlindungan Data Pribadi bisa segera diselesaikan,” ujar dia di kantornya, Senin (27/5) malam.

(Baca: Empat Urgensi UU Perlindungan Data Pribadi di Indonesia)

Dia berharap, pemerintah dan DPR menampung banyak masukan baik dari pakar, ahli hingga masyarakat selama pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi. Dengan begitu, RUU tersebut bisa sesuai dengan perkembangan yang ada. Selain itu, ia berharap RUU tersebut mencakup keamanan, pertahanan, dan ekonomi.

Menurut dia, RUU ini sangat dibutuhkan masyarakat. “Jadi, RUU Perlindungan Data Pribadi akan menjadi satu dasar hukum yang cukup kuat untuk bisa lebih melindungi masyarakat,” ujar dia.

BSSN terlibat dalam penyusunan RUU Perlindungan Data Pribadi sejak 2017 lalu. “Sejauh ini sudah ada kebulatan dari pemerintah dan tinggal ditandatangani Presiden untuk kemudian diserahkan ke DPR,” ujar Juru Bicara BSSN Anton Setiyawan.

Berdasarkan definisinya, data pribadi akan dibagi menjadi dua yakni yang bersifat umum dan spesifik. Data pribadi secara umum adalah data setiap individu yang didapatkan dari layanan publik seperti rumah sakit. Sedangkan, data pribadi secara spesifik adalah data individu yang dihasilkan dari suatu proses tertentu seperti rekam medis.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...