Sanksi Aturan Tarif Ojek Online Berlaku Usai Lebaran

Cindy Mutia Annur
28 Mei 2019, 07:04
sanksi penerapan tarif ojek online.
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Kemenhub ajak Kominfo bahas aturan terkait sanksi penerapan tarif ojek online.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah mengkaji perihal sanksi bagi aplikator yang melanggar ketentuan terkait tarif ojek online. Kemenhub menargetkan aturan tersebut bisa dirilis setelah Lebaran.

Kebijakan terkait tarif ojek online sudah diuji coba di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan Makassar selama 17 hari pada awal Mei lalu. Berdasarkan kajian Kemenhub, 60 % konsumen menilai tarif ojek online tersebut masih dalam taraf wajar. Oleh karena itu, kebijakan ini akan diterapkan menyeluruh di Indonesia.

Selama implementasi kebijakan tarif ojek online, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi merasa perlu diatur rinci terkait sanksi. Untuk itu, ia mengajak Kominfo untuk membahas soal sanksi penerapan tarif ojek online.

(Baca: Konsumen Tidak Keberatan, Kemenhub Perluas Aturan Tarif Ojek Online)

Sebab, Kominfo mengatur perizinan terkait aplikasi, termasuk Gojek, Grab, dan platform layanan berbagi tumpangan (ride-hailing) lainnya. “Bunyi sanksinya sudah ada, namun belum dipublikasi karena memang belum final. Namun, kami sudah persiapkan intinya,” ujar Budi kepada Katadata.co.id di kantornya, Senin (27/5).

Selama masa uji coba kebijakan tarif ojek online, Gojek sempat dikabarkan melanggar aturan tersebut. Kemenhub pun sempat menegur Gojek. Namun, Budi mengatakan bahwa Gojek memiliki pemahaman yang berbeda terkait kebijakan tarif ojek online ini.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...