Kemenhub Gandeng KPPU dan BI Kaji Aturan Diskon Tarif Ojek Online

Cindy Mutia Annur
27 Mei 2019, 21:09
Diskon tarif ojek online
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Aturan terkait diskon tarif ojek online ditarget rilis usai Lebaran.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Bank Indonesia (BI) untuk membahas aturan tentang diskon tarif ojek online. Kemenhub menargetkan, aturan tersebut bisa rampung usai Lebaran.

Awalnya, KPPU memberi masukan kepada Kementerian untuk mengatur diskon tarif ojek online. Sebab, diskon yang berlebih itu berpotensi menciptakan predatory pricing. Predatory pricing merupakan strategi untuk menjual produk dengan harga yang sangat rendah, dengan tujuan menyingkirkan pesaing.

Atas dasar kekhawatiran itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemehub Budi Setiadi merasa promo tarif ojek online ini perlu diatur. “Mungkin diskon itu diperbolehkan dengan catatan, mungkin dibatasi oleh waktu, besaran, dan sebagainya,” ujar Budi kepada Katadata.co.id di kantornya, Senin (27/5).

(Baca: Mantan Ketua KPPU Usul Kemenhub Larang Gojek-Grab Beri Promo Berlebih)

Ia menyampaikan, nantinya diskon tarif ojek online akan diatur dalam Keputusan Menteri. Aturan soal promo ini akan bersifat fleksibel, sehingga bisa diubah sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi.

Selain KPPU, Kemenhub menggandeng BI untuk mengatur diskon tarif ojek online. Sebab, berdasarkan kajiannya, promo diberikan oleh perusahaan teknologi finansial (fintech) pembayaran yang terintegrasi dengan aplikator seperti Gojek dan Grab.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...