Asosiasi Beri Sanksi Dua Fintech yang Pasang Bunga Pinjaman Tinggi

Cindy Mutia Annur
22 Mei 2019, 22:56
Telaah - Bisnis Fintech
Jakub Jirsak/123rf

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyampaikan, ada dua anggotanya yang terbukti melanggar peraturan. Kedua perusahaan teknologi finansial (fintech) itu menerapkan bunga melebih batas 0,8% per hari. 

Komite Etik AFPI juga sudah memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada kedua fintech pinjaman tersebut. Ketua Harian AFPI Kuseryansyah menjelaskan, sanksi yang diberikan atas dasar hasil pemeriksaan Komite Etik.

Kedua fintech pinjaman tersebut menetapkan bunga hingga 1% per hari. Salah satunya adalah PT Glotech Prima Vista atau Do-It. “Satu fintech pinjaman lainnya tidak boleh diberitahukan,” ujar Kuseryansyah di Jakarta, Rabu (22/5).

Pengumuman ini mengonfirmasi keterangan sebelumnya, yang menyebutkan bahwa salah satu fintech pinjaman melanggar ketentuan terkait akses data pengguna. Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya terbukti menetapkan bunga melebihi batas ketentuan.

(Baca: Terbukti Melanggar Aturan, Asosiasi Beri Sanksi Dua Fintech Pinjaman)

Kuseryansyah mengatakan, pelanggaran terjadi karena kedua fintech pinjaman tersebut salah memahami ketentuan terkait bunga pinjaman. Semestinya, batas 0,8%  per hari itu meliputi bunga, biaya administrasi, dan lainnya. Tetapi, kedua perusahaan itu menetapkan bunga dan biaya lainnya lebih dari 0,8% per hari.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...