Kemenhub Perpanjang Masa Uji Coba Tarif Ojek Online Hingga 17 Mei

Cindy Mutia Annur
7 Mei 2019, 15:58
tarif ojek online
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Pengemudi ojek daring yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia atau Garda melakukan aksi di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperpanjang masa uji coba tarif ojek online di lima kota, dari sepekan menjadi 17 hari. Dengan begitu, kebijakan tarif ojek online ini diuji coba sejak 1 hingga 17 Mei 2019.

Lima kota yang mengimplementasikan tarif ojek online tersebut adalah Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi tidak menjelaskan secara rinci, alasan instansinya memperpanjang masa uji coba tarif ojek online.

Dia hanya menjelaskan, bahwa instansinya memantau kepatuhan aplikator selama masa uji coba penerapan tarif ojek online anyar ini. “Hasil evaluasinya akan kami sampaikan usai uji coba berakhir,” ujar Budi kepada Katadata.co.id, Selasa (7/5).

(Baca: Pemerintah Kaji Tarif Ojek Online Satu Minggu Setelah Kenaikan)

Kebijakan tarif ojek online diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi. Selain kepatuhan, Kemenhub memantau persepsi dan dampak kebijakan ini terhadap mitra pengemudi dan konsumen.

Salah satu aplikator, yakni Gojek dikabarkan tidak menerapkan tarif ojek online sesuai peraturan. Meskipun, akhirnya Gojek kembali menyesuaikan tarifnya sesuai peraturan yang berlaku. Kendati begitu, Budi tidak mengenakan sanksi kepada Gojek karena masih pada tahap uji coba.

(Baca: Gojek Terapkan Tarif Terbaru, Pengemudi Ojek Online Batal Mogok)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...