Rudiantara Sebut 2 Aturan Mengikat Buzzer Saat Masa Tenang Pemilu

Cindy Mutia Annur
16 April 2019, 16:55
 Rudiantara selaku Mentri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dalam acara Indonesia Economi Day 2019(IED 2019) di Hotel Mulia, Jakarta (31/1).
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Rudiantara selaku Mentri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dalam acara Indonesia Economi Day 2019(IED 2019) di Hotel Mulia, Jakarta (31/1).

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara menyampaikan, para kandidat Pemilihan Umum (Pemilu) dilarang berkampanye selama masa tenang pada 14 sampai 16 April 2019. Begitu pun dengan buzzer. Hanya, konten buzzer dianggap melanggar aturan kampanye atau tidak, akan dikaji berdasarkan dua regulasi.

Kebijakan tersebut yakni Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Ini kebebasan berekspresi. Mau bilang calon legislatif (caleg) itu bagus atau tidak, asal jangan kampanye di media sosial,” ujar dia di kantornya, Jakarta, Selasa (16/4).

Advertisement

(Baca: Media Sosial Dilarang Tampilkan Iklan Politik Saat Masa Tenang Pemilu)

UU tentang pemilu mengatur tentang iklan politik. Berdasarkan regulasi tersebut, para kandidat dilarang kampanye selama masa tenang Pemilu 2019. Lalu UU ITE mengatur tentang informasi bohong atau hoaks.

Untuk itu, buzzer sebagaimana pengguna akun media sosial lainnya, diperbolehkan mengunggah konten apapun. Sebab, kebebasan berekspresi sudah diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Hanya saja, konten yang diunggah tidak boleh melanggar kedua kebijakan tersebut.

(Baca: Pengaruh Besar Buzzer Politik Menentukan Arah Pilihan Masyarakat)

Buzzer biasanya memiliki jumlah pengikut yang banyak, sehingga bisa memengaruhi massa melalui media sosial. Buzzer politik pun terbagi menjadi dua, yakni yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan yang tidak.

Sejalan dengan kebijakan ini, ia tidak melarang buzzer mengunggah konten selama masa tenang Pemilu 2019. “Boleh saja mengunggah tentang pemilu selama tidak melanggar UU ITE,” ujar Rudiantara.

Milenial Diimbau Berpartisipasi dalam Pemilu 2019

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement