Berlaku Mei 2019, Tarif Ojek Online Sekitar Rp 1.850-Rp 2.600/km

Cindy Mutia Annur
25 Maret 2019, 14:24
Ojek online
Arief Kamaludin|KATADATA
Kementerian Perhubungan menetapkan tarif ojek online sekitar Rp 1.850 hingga Rp 2.600 per kilometer

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menetapkan tarif ojek online sekitar Rp 1.850 hingga Rp 2.600 per kilometer (km). Besaran tarif ini sesudah dipotong pungutan aplikator sekitar 20% atau nett. Tarif ojek online ini berlaku mulai 1 Mei 2019.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi berharap, besaran tarif ojek online ini bisa disepakati oleh semua pihak yang terlibat. Pembahasaanya sudah berjalan sejak awal 2019. “Besaran tarif ini mempertimbangkan biaya langsung (nett),” ujar dia di kantornya, Senin (25/3).

Advertisement

(Baca: Kemenhub Rilis Aturan Ojek Online, Belum Mencakup Tarif Layanan)

Besaran tarif ojek online ini pun dibagi dalam tiga wilayah. Zona satu terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Batas bawah tarif di wilayah ini sebesar Rp 1.850 per km dan batas atasnya Rp 2.300.

Zona dua berada di wilayah Jabodetabek, dengan besaran tarif  Rp 2.000-Rp 2.500 per km. Lalu, zona tiga yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua. Besaran tarif di zona tiga yakni berkisar Rp 2.100-Rp 2.600 per km.

“Aplikator tidak boleh lagi memainkan batas atas terutama di malam hari, " ujarnya. Jadi, tidak ada lagi tarif ojek online yang mahal ketika permintaan menumpuk, terutama saat macet dan kondisi hujan.

Selain tarif per kilometer, Kemenhub menetapkan biaya jasa minimal. Di zona satu dan tiga, biaya jasa minimal sebesar Rp 7 ribu hingga Rp 10 ribu. Lalu di zona dua sebesar Rp 8 ribu sampai Rp 10 ribu. Biaya jasa minimal merupakan tarif yang dibayarkan oleh penumpang dengan jarak tempuh paling jauh empat kilometer.

Budi menjelaskan, Jabodetabek ditempatkan khusus dalam zona dua karena besarnya jumlah mitra pengemudi dan pengguna layanan di wilayah ini. “Riset di DKI Jakarta menyebut ojek online itu biasa digunakan oleh masyarakat dari rumah menuju feeder kendaraan umum, sehingga perlu kami atur masalah pembiayaannya,” kata dia.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement