Bisa Angkut Penumpang saat PSBB di Jabar, Asosiasi Ojol Justru Bingung

Cindy Mutia Annur
6 Mei 2020, 14:19
Bisa Angkut Penumpang saat PSBB di Jabar, Asosiasi Ojol Justru Bingung
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Ilustrasi, pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mengizinkan pengemudi ojek online seperti Gojek dan Grab mengangkut penumpang meski berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Meski begitu, Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) masih mempertanyakan izin di Bogor, Depok, dan Bekasi.

Sebab, ketiga wilayah tersebut menjadi penyangga Jakarta. Sedangkan Pemprov DKI Jakarta tidak mengizinkan pengemudi ojek online mengangkut penumpang selama PSBB guna menekan penyebaran virus corona.

“Itu harus diperjelas dan dipertegas oleh Gubernur Jawa Barat (Ridwan Kamil). Jangan sampai (Bodebek) tumpang tindih dengan Jakarta," ujar Ketua Presidium Garda Igun Wicaksono kepada Katadata.co.id, Rabu (6/5).

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, pengemudi ojek online hanya bisa mengangkut barang. Hal ini tertuang pada lampiran poin D.

(Baca: Bodebek Terapkan PSBB, Grab dan Gojek Non-aktif Fitur Antar Penumpang)

Namun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Aturan ini memungkinkan pengemudi ojek online mengangkut penumpang saat PSBB.

Pada pasal 11 ayat 1 butir c Permenhub disebutkan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang. Namun, pada butir d, ojek online bisa mengangkut penumpang dalam hal tertentu.

Hanya saja, izin tersebut tergantung pada masing-masing pemerintah daerah (pemda). Pemprov Jawa Barat memutuskan untuk memperbolehkan pengemudi ojek online mengangkut penumpang selama penerapan PSBB.

(Baca: Gojek & Grab Kaji Teknologi agar Ojol Bisa Angkut Penumpang Saat PSBB)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...