Bila UU PDP Dirilis, Tokopedia-Bhinneka Bisa Didenda jika Data Bocor

Fahmi Ahmad Burhan
13 Mei 2020, 17:56
Bila UU PDP Dirilis, Tokopedia-Bhinneka Bisa Didenda jika Data Bocor
tokopedia
Ilustrasi platform Tokopedia

Belakangan ini, isu kebocoran data di platform e-commerce Tokopedia dan Bhinneka menjadi pembicaraan warganet. Jika Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) diterbitkan, perusahaan yang data penggunanya bocor bisa didenda.

Ketua Cyber Law Center Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Sinta Dewi Rosadi mengatakan, regulasi yang ada saat ini hanya mengatur sanksi administrasi jika ada kebocoran data. “Kalau di RUU PDP ada denda dan pidana kalau itu sampai ada indikasi pidananya,” kata dia kepada Katadata.co.id, Rabu (13/5).

Pihak yang memalsukan ataupun menjual data pengguna ke pihak lain bisa disanksi denda dan pidana. “Di negara manapun kebocoran data pasti dendanya besar," ujar Sinta.

(Baca: Surati Pengguna, CEO Tokopedia Akui Pihak Ketiga Mencuri Data)

Pada pasal 42 dalam draf RUU PDP, pelaku yang melakukan pencurian dan pemalsuan data pribadi dengan tujuan kejahatan, terancam pidana paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 300 juta.

Kemudian, pasal 43 disebutkan bahwa pidana pokok ditingkatkan dendanya menjadi maksimal Rp 1 miliar jika pelanggaran dilakukan suatu badan usaha. Pada pasal 12 juga disebutkan bahwa pemilik data pribadi berhak menuntut dan menerima ganti rugi atas pelanggaran tersebut.

Selain itu, perusahaan yang data penggunanya bocor harus bertanggung jawab. “Kalau di luar negeri harus ada pertanggungjawabannya. Tindakan pencegahannya harus dinilai. Tidak bisa hanya bilang aman,” ujar dia.

(Baca: 1,2 Juta Data Pengguna Bhinneka Dikabarkan Diretas)

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan, Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...