Anies Bolehkan Ojol Kembali Angkut Penumpang, Kemenhub Patok 2 Syarat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membolehkan pengemudi ojek online seperti mitra Gojek dan Grab untuk mengangkut penumpang mulai Senin (8/6) pekan depan. Namun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih mengodok aturan terkait operasi moda transportasi darat pasca-pelonggaran Pembatasan Sosisal Berskala Besar (PSBB).
Kendati aturannya masih dikaji, Kemenhub menilai kebijakan Anies memperbolehkan pengemudi ojek online mengangkut penumpang bisa saja dilakukan. Namun, dengan dua syarat.
"Yang pasti memuat protokol kesehatan. Sekarang itu yang diutamakan seperti jaga jarak fisik (physical distancing) dan diwajibkan membawa masker," kata Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi kepada Katadata.co.id, Jumat (5/6).
(Baca: Ojek Online Saat New Normal: Selfie, Pakai Partisi, Bawa Helm Sendiri)
Namun, ia kembali menegaskan bahwa aturan mengenai operasi moda transportasi saat normal baru (new normal) masih dikaji. Ia akan melaporkan kajian sementara ke Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada hari ini.
“Besok, baru saya selesaikan. Siapkan peraturannya. Minggu tanda tangan, Senin siap," kata Budi.
Budi memang menargetkan regulasi tersebut dapat dirilis pada Senin pekan depan, atau ketika pelaksanaan PSBB transisi diterapkan di ibu kota. Sebab, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan sebagian pekerja kantoran di beberapa wilayah mulai bekerja di kantor.
Aturan itu akan memuat mekanisme operasional moda transportasi darat, termasuk ojek online. Secara teknis, protokol kesehatan juga akan diatur.
(Baca: Ojek Online Boleh Angkut Penumpang Lagi, Ini Protokol Grab)