Gojek Respons soal PHK 430 Karyawan yang Dianggap Melanggar Aturan

Cindy Mutia Annur
29 Juni 2020, 14:18
Gojek Respons soal PHK 430 Karyawan yang Dianggap Melanggar Aturan
Gojek
IIustrasi Gojek

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai, Gojek melanggar Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 430 karyawan. Menanggapi hal ini, decacorn Tanah Air itu menegaskan bahwa perusahaan mengikuti aturan yang berlaku.

“Kami memastikan seluruh hak karyawan Gojek di Indonesia yang akan meninggalkan perusahaan dipenuhi sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan,” kata Chief Corporate Affairs Gojek Nila Marita dalam pernyataan resminya, kepada Katadata.co.id, Senin (29/6).

Namun, KSPI juga menyoroti hak-hak kepada 430 pegawai yang dipecat. Pada Pasal 156 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, ada beberapa hak yang harus diberikan perusahaan kepada pekerja yang dipecat.

(Baca: Gojek PHK 430 Pegawai di Divisi GoLife dan GoFood Festival)

Hak yang dimaksud yakni uang pesangon dan penghargaan masa kerja. Lalu, uang ganti rugi yang nilainya 15% dari total pesangon dan penghargaan masa kerja.

Sedangkan Gojek memberikan pesangon berupa minimum gaji sebulan, dengan tambahan empat pekan gaji untuk setiap tahun, dihitung lamanya bekerja. (Baca: Gojek Beri 8 Jenis Pesangon Bagi 430 Karyawan yang Kena PHK)

Menanggapi hal itu, Nila menjelaskan bahwa email terkait pesangon, ditujukan kepada karyawan di seluruh negara di mana Gojek beroperasi. “Pemberian pesangon mengikuti peraturan yang berlaku di masing-masing negara termasuk di Indonesia,” katanya.

Selain pesangon, startup bervaluasi lebih dari US$ 10 miliar itu memberikan tujuh jenis fasilitas lain. Di antaranya, asuransi kesehatan, peralatan kerja, dukungan transisi karier dan lainnya.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...