Satgas Waspada Investasi Blokir 2.591 Pinjaman Online Ilegal
Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi telah memblokir 2.591 platform pinjaman online ilegal sejak Juli 2018 hingga saat ini. Sepanjang Juni saja, ada 105 platform yang ditindak.
Perusahaan teknologi finansial pembiayaan (fintech lending) tak berizin itu beroperasi melalui situs, aplikasi, dan pesan singkat atau SMS. “Semua temuan selalu kami teruskan ke kepolisian untuk segera dilakukan penindakan," Kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dikutip dari siaran pers, Jumat (3/7).
Tongam mengatakan, para pelaku pinjaman online ilegal mengincar masyarakat yang tengah kesulitan ekonomi akibat pandemi corona. Oknum ini biasanya mengenakan bunga tinggi dan jangka waktu pinjamannya pendek.
(Baca: Google Beri 2 Tips Cegah Data Dicuri Aplikasi Ilegal & Mata-mata)
Mereka juga meminta untuk mengakses semua data kontak pada ponsel peminjam. “Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan,” kata Tongam.
Ia meminta warga untuk berhati-hati dan menggunakan layanan fintech lending yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Konsumen bisa melihat nama-nama fintech legal ini di situs resmi OJK atau kontak 157.
Saat ini, ada 161 perusahaan terdaftar. Sebanyak 33 di antaranya bahkan sudah mendapat izin penuh dari OJK.
(Baca: Pemerintah Blokir 1.773 Pinjaman Online Ilegal, Ada Pencucian Uang?)
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sempat memperkirakan jumlah peminjam meningkat di tengah situasi sulit seperti sekarang ini. Sebab, banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan atau pendapatannya turun akibat pandemi virus corona.
Meski begitu, masyarakat diimbau meminjam lewat platform fintech lending yang terdaftar di OJK. Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI Tumbur Pardede memperingatkan bahwa meminjam di pinjaman online ilegal, berpotensi mendapat perlakuan tidak mengenakkan.
Perlakuan yang dimaksud mulai dari data peminjam yang dicuri hingga dipermalukan, seperti foto yang disebarluaskan di media sosial. "Mereka (fintech lending ilegal) kadang mengintimidasi, mempermalukan, mengambil data kontak dan gambar. Semua diambil," kata dia pada April lalu (30/4).
(Baca: Satgas Waspada Investasi Tindak 1.477 Fintech Ilegal)
Satgas Waspada Investasi merupakan gabungan dari 13 lembaga dan instansi. Beberapa di antaranya OJK, Kementerian Perdagangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kejaksaan Agung, dan Polri.
Instansi tersebut juga bekerja sama dengan Google dan Apple untuk meminimalkan pergerakan fintech lending ilegal. Satgas Waspada Investasi juga bekerja sama perbankan dan fintech pembayaran.
(Baca: OJK Rilis Portal Khusus untuk Menekan Pergerakan Fintech Ilegal)