Tiongkok Sahkan UU Keamanan, TikTok Keluar dari Pasar Hong Kong

Desy Setyowati
7 Juli 2020, 15:48
Tiongkok Sahkan UU Keamanan, TikTok Keluar dari Pasar Hong Kong
123RF.com/Alexey Malkin
Ilustrasi aplikasi video musik pendek TikTok

Pengembang TikTok, ByteDance memutuskan keluar dari pasar Hong Kong dalam beberapa hari ke depan. Alasannya, Tiongkok mengesahkan Undang-undang (UU) Keamanan baru yang dikhawatirkan dapat mengancam otonomi Hong Kong.

“Mengingat peristiwa baru-baru ini, kami memutuskan untuk menghentikan operasi aplikasi TikTok di Hong Kong,” kata juru bicara TikTok dikutip dari Reuters, Selasa (7/7).

Regulasi itu memungkinkan pemerintah meminta perusahaan teknologi seperti Facebook, Twitter, dan Google memberikan data pengguna. Sedangkan TikTok berkomitmen agar data penggunanya tidak dapat diakses oleh pemerintah Negeri Panda.

Hal itu juga menjadi strategi ByteDance untuk menarik pasar secara global. (Baca: Tiongkok Minta India Pertimbangkan Lagi Pemblokiran 59 Aplikasi)

Pada Agustus lalu, TikTok melaporkan telah menarik 150 ribu pengguna di Hong Kong. Namun, sumber yang mengetahui persoalan itu mengaku bahwa Hong Kong merupakan pasar yang kecil bagi perusahaan.

Hal itu juga dibenarkan oleh ByteDance. “Tidak ada rencana saat ini untuk memperkenalkan Douyin ke pasar Hong Kong,” kata juru bicara. Douyin merupakan istilah TikTok yang dikenal di Negeri Tirai Bambu.

Perusahaan juga memastikan bahwa data pengguna tidak disimpan di Tiongkok. Mereka mengaku tidak akan mematuhi permintaan pemerintah Tiongkok untuk menyensor konten atau mengakses ke data pengguna.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...