Cara Grab Yakinkan Pengguna yang Khawatir Keamanan Skuter Listrik

Fahmi Ahmad Burhan
5 Agustus 2020, 17:42
Cara Grab Yakinkan Pengguna yang Khawatir Keamanan Skuter Listrik
Ajeng Dinar Ulfiana|KATADATA
Ilustrasi, sejumlah pengguna Grab Wheels di daerah Sudirman, Jakarta (09/11/2019).

Riset dari Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung (SBM ITB) menunjukkan, sebagian warga masyarakat Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) khawatir menggunakan layanan skuter listrik karena alasan keamanan. Grab pun menyiapkan langkah untuk meminimalkan kekhawatiran itu.

Salah satunya, meningkatkan standar keamanan layanan skuter listrik GrabWheels. "Kami menerapkan batas-batas yang lebih aman lagi, seperti tercantum di regulasi," kata Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata saat konferensi pers secara virtual, Rabu (5/8).

Advertisement

Penggunaan skuter listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik. Regulasi ini diundangkan pada 22 Juni lalu.

Dalam Permenhub tersebut, kecepatan skuter listrik dibatasi maksimal 25 kilometer per jam. Pengguna berusia 12 hingga 15 tahun wajib didampingi orang dewasa.

Sedangkan Grab membatasi usia pengguna GrabWheels minimal 18 tahun dan wajib menggunakan helm. Batas kecepatan juga dibatasi maksimal 15 km per jam dan dilarang memboncengkan orang lain. 

Perusahaan akan memberikan sanksi denda hingga Rp 300 ribu bagi pengguna yang melanggar. Hingga tahun lalu, sekitar 1.000 GrabWheels beroperasi di Jabodetabek dan Bandung.

Di satu sisi, riset SBM ITB mengungkapkan 65% dari total 5.064 responden tidak tertarik menggunakan layanan skuter listrik. Salah satu penyebabnya, mereka khawatir terkait keamanan.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement