Penyebab Aturan IMEI Belum Optimal Blokir Ponsel Ilegal

Cindy Mutia Annur
31 Agustus 2020, 18:14
Penyebab Aturan IMEI Belum Optimal Blokir Ponsel Ilegal
ANTARA FOTO/Makna Zaezar.
Ilustrasi, penjual melayani calon pembeli di salah satu gerai produk ponsel, di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa (21/4/2020).

Penerapan aturan IMEI atau International Mobile Equipment Identity diperkirakan kembali tertunda, karena persoalan teknis. Hal ini membuat pemblokiran ponsel ilegal belum optimal, meski aturannya sudah berjalan sejak 18 April lalu.

Hal itu tampak dari temuan Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), terkait banyaknya pelapak yang menjual ponsel ilegal di platform e-commerce pada Juni lalu. Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta juga menangkap pemilik usaha PS Store, Putra Siregar terkait dugaan penjualan ponsel ilegal pada Juli.

Advertisement

Sekjen Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Marwan O Baasir menyampaikan, proses penggabungan basis data terkait IMEI belum rampung. Data yang dimaksud yakni dari operator seluler, Tanda Pendaftaran Produk (TPP) impor, dan TPP produksi ponsel.

Data TPP itu diserahkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). “Memungkinkan (integrasi rampung bulan depan),” kata Marwan kepada Katadata.co.id, Senin (31/8).

Saat ini, data-data tersebut masih berada di komputasi awan (cloud). Pemerintah bersama asosiasi pun sudah menguji coba sistem Central Equipment Identity Registration (CEIR) versi cloud hingga bulan lalu.

CEIR merupakan alat untuk memvalidasi IMEI. Selain versi cloud, perangkat keras atau mesin CEIR sudah terpasang. "Namun belum diuji coba," kata Marwan.

Asosiasi juga tengah menambahkan fitur pemasangan secara mulus (seamless pair) pada CEIR. “Selain itu, belum ada kendala lain,” kata dia.

Mesin CEIR dibutuhkan untuk mengidentifikasi IMEI pada perangkat. Setelah divalidasi, operator seluler dapat memblokir ponsel ilegal itu menggunakan Equipment Identity Register (EIR).

Kedua alat itu dibutuhkan, karena pemerintah memutuskan untuk menerapkan skema whitelist. Itu artinya, ketika konsumen memasukkan simcard ke ponsel ilegal, maka perangkat itu tidak akan mendapat sinyal.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur, Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement