Facebook Siap Pungut Pajak 10% Mulai Hari Ini, Netflix Sejak Agustus

Cindy Mutia Annur
1 September 2020, 14:37
Facebook Siap Pungut Pajak 10% Mulai Hari Ini, Netflix Sejak Agustus
Katadata
Ilustrasi Facebook

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjuk 16 perusahaan asing untuk memungut pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% atas produk digital. Facebook mengaku siap memungut pajak digital mulai hari ini, sementara Netflix sudah melakukannya sejak bulan lalu.

Juru bicara Netflix mengatakan, perusahaan telah menyiapkan diri untuk memungut PPN. Perusahaan pun sudah menyesuaikan tarif berlangganan untuk pengguna baru, mulai Agustus.

Advertisement

“Informasi terkait perubahan biaya ini juga sudah kami sampaikan ke anggota lama," ujar juru bicara Netflix kepada Katadata.co.id, Selasa (1/9).

Dikutip dari situs resminya, tarif berlangganan Netflix untuk paket mobile naik dari Rp 49 ribu menjadi Rp 54 ribu per bulan sejak 1 Agustus.  Paket  basic  juga naik dari Rp 109 ribu menjadi Rp 120 ribu.

Kemudian, tarif paket standard naik dari Rp 139 ribu menjadi Rp 153 ribu, dan paket premium dari Rp 169 ribu menjadi Rp 186 ribu. 

Facebook juga mengaku siap untuk memungut PPN 10% mulai hari ini. Setidaknya ada tiga perusahaan Facebook yang akan menerapkan kebijakan ini di Indonesia, yakni Facebook Ireland Ltd., Facebook Payments International Ltd., dan Facebook Technologies International Ltd.

“Kami terus mematuhi peraturan pajak di setiap negara di mana kami beroperasi. Di Indonesia, kami akan memungut PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku mulai 1 September,” ujar juru bicara Facebook.

Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak menunjuk enam perusahaan asing untuk memungut pajak sejak Agustus. Mereka yakni Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google LLC., Google Ireland Ltd., Netflix International B.V., dan Spotify AB.

Spotify belum memberitahukan kenaikan tarif di situs resminya. Tarif berlangganan untuk paket pelajar tercatat masih Rp 24.990 per bulan. Apabila dikenakan PPN 10%, maka tarifnya bisa naik menjadi Rp 27.489 per bulan.

Untuk paket individual, tarifnya Rp 49.990. Apabila dikenakan PPN 10% menjadi Rp 54.989. Sedangkan paket keluarga ditetapkan Rp 79 ribu, jika dengan PPN 10% menjadi Rp 86.900.

Lalu, Ditjen Pajak menunjuk 10 perusahaan asing untuk memungut PPN 10% mulai hari ini. Mereka di antaranya Amazon Services LLC,. Audible,Inc, Audible Ltd., Alexa Internet, Apple Distribution International Ltd., Tiktok Pte. Ltd., The Walt Disney Company (South East Asia) Pte. Ltd., Facebook Ireland Ltd., Facebook Payments International Ltd., dan Facebook Technologies International Ltd.

Pemungutan pajak digital oleh perusahaan asing itu diatur dalam Pertaturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 tahun 2020, yang terbit pada 5 Mei lalu. Peraturan ini merupakan turunan dari Pertatuan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement