Fintech Lending Bisa Berbagi 26 Juta Data untuk Meredam Kredit Macet

Fahmi Ahmad Burhan
7 September 2020, 12:54
Fintech Lending Bisa Berbagi 26 Juta Data untuk Mitigasi Kredit Macet
Ajeng Dinar Ulfiana|KATADATA
(ki-ka) Sri Mulyani Menteri Keuangan Indonesia, Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Triyono Gani, Perry Warjiyo Gubernur Bank Indonesia dan moderator dalam acara Indonesia Fintech Summit & Expo 2019 di Jakarta Convention Center,  Jakarta (23/9).

Perusahaan teknologi finansial pembiayaan (fintech lending) mengandalkan pusat data yang disebut pusdafil untuk memitigasi risiko kredit macet. Sejauh ini, ‘alat’ yang juga dikenal dengan Fintech Data Center (FDC) itu telah menjaring 26 juta data peminjam.

Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tumbur Pardede mengatakan, pusdafil bisa memberikan gambaran terkait calon peminjam. Hingga saat ini, 161 startup fintech lending sudah menggunakan platform anti-peminjam nakal itu.

Advertisement

Data yang dibagikan oleh fintech lending melalui pusdafil bukan berupa nama pengguna, melainkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Calon peminjam dengan NIK sekian misalnya, mengajukan pembiayaan di platform A.

Perusahaan penyedia platform A dapat mengetahui calon peminjam tersebut sudah meminjam di mana saja, dan bagaimana pembayarannya. "Akan terlihat, apakah masih mempunyai pinjaman atau tidak. Statusnya (pembayaran)," ujar Tumbur kepada Katadata.co.id, Senin (7/9).

Sebelum ada pusdafil atau periode 2017-2019, banyak peminjam nakal yang memanfaatkan fintech lending untuk meminjam. Bahkan, ada satu debitur yang meminjam di 10 platform. “Mereka gali lubang tutup lubang," kata Tumbur.

Data para peminjam nakal tersebut kini terekam di pusdafil. Selain itu, pusdafil dapat memberikan gambaran terkait penilaian pinjaman (credit scorring) yang diklaim lebih akurat.

Dengan skema itu, ia optimistis rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) di industri fintech lending dapat terjaga. Namun, masih ada satu juta data peminjam yang belum terintegrasi. Ini karena ada fintech lending yang baru terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tingkat wanprestasi pengembalian pinjaman (TWP) di atas 90 hari fintech lending tercatat mencapai 6,1% per Juni. Rasio ini melonjak dibandingkan April 4,93% dan Mei 5,1%.

Namun, Tumbur menilai angka itu masih wajar. “Ini karena kondisi aktual di masyarakat,” kata dia kepada Katadata.co.id, beberapa waktu lalu (19/8).

Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi mengatakan, keberadaan FDC semakin penting di masa pandemi Covid-19. “Ini untuk menurunkan risiko pinjaman bermasalah,” kata dia dikutip dari siaran pers, awal Agustus lalu (4/8).

Apalagi, fintech semakin selektif dalam memberikan pinjaman di tengah pandemi corona. Modalku misalnya, mengindentifikasi industri mana saja yang performanya baik dan masih bisa berkembang seperti sektor kesehatan dan penjual online.

Hal itu seiring dengan TWP di platform Modalku yang meningkat menjadi 1%. Meski masih kecil, namun rasio kredit macet itu melonjak jika dibandingkan akhir 2019 yang hanya 0,5%.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement