Riset RISED: Mitra Gojek dan Grab Tak Lagi Persoalkan Suspensi

Fahmi Ahmad Burhan
9 September 2020, 15:50
Riset RISED: Mitra Gojek dan Grab Tak Lagi Persoalkan Suspensi
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Ilustrasi, ratusan driver ojek online yang tergabung dalam Gabungan Roda Dua (Garda) melakukan aksi di depan Kantor Perhubungan, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).

Suspensi menjadi salah satu isu yang digaungkan oleh para pengemudi ojek online saat unjuk rasa sejak 2018 lalu. Kini, riset dari Research Institute of Socio-Economic Development (RISED) mengungkapkan bahwa sebagian mitra Gojek dan Grab menilai kebijakan suspensi sudah adil.

Hal itu karena adanya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019. Pada pasal 14 disebutkan, perusahaan aplikasi seperti Gojek dan Grab harus membuat standar dan prosedur dalam penghentian operasional sementara (suspend) dan putus kemitraan.

Perusahaan harus membuat tingkatan dan jenis sanksinya. Selain itu, ada tahapan pemberian sanksi.

Dengan adanya kebijakan itu, sebagian besar mitra pengemudi ojek online Gojek dan Grab menilai sistem suspensi sudah adil. “Model kemitraan dan suspensi ini salah satu materi utama yang sering diutarakan oleh mitra pengemudi, selain tarif,” ujar Ketua Tim Peneliti RISED sekaligus Ekonom Universitas Airlangga Rumayya Batubara dikutip dari siaran pers, kemarin (8/9).

Sebanyak 82% dari 1.600 mitra ojek online Gojek menilai sistem suspensi sudah lebih adil. Lalu, 76% dari 1.600 mitra Grab menyatakan hal serupa.

Kemudian, 71% mitra Gojek dan 54% mitra Grab menganggap bahwa aplikator sudah lebih transparan terkait aturan suspensi, sejak berlakunya Permenhub tersebut. Alhasil, 78% mitra Gojek dan 62% mitra Grab merasa lebih nyaman dalam memenuhi orderan.

Survei itu dilakukan pada akhir tahun lalu, dengan metode deskiptif. Mitra yang disurvei berdomisili di 16 kota besar, termasuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Palembang, Surabaya, dan Makassar.

Rumayya menilai, riset tersebut menunjukkan bahwa pertentangan antara aplikator dan mitra membutuhkan peran pemerintah. "Aturan main yang jelas dan pemenuhan hak mitra adalah mutlak, harus ditaati oleh perusahaan aplikasi untuk melindungi mitra dan pengguna jasa," katanya.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...