Google-Shopee Tarik PPN, Apa Dampaknya Bagi Industri Digital?

Desy Setyowati
9 September 2020, 16:30
Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan, Pajak, PPN, produk digital, Shopee,
Alexander Ishchenko/123rf
Ilustrasi. Ditjen Pajak menunjuk 28 perusahaan untuk memungut PPN produk digital.

Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjuk 12 perusahaan sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk digital, sehingga totalnya 28 korporasi. Kebijakan ini dinilai akan menciptakan persaingan bisnis yang lebih adil (level of playing field) dan mendongkrak penerimaan negara.

Selusin perusahaan yang baru ditunjuk di antaranya LinkedIn Singapore Pte. Ltd., McAfee Ireland Ltd., Microsoft Ireland Operations Ltd., Mojang AB, Novi Digital Entertainment Pte. Ltd., dan PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd. Lalu, Skype Communications SARL, Twitter Asia Pacific Pte. Ltd., Twitter International Company, Zoom Video Communications, Inc., PT Jingdong Indonesia Pertama, serta PT Shopee International Indonesia.

Advertisement

“Mereka akan mulai memungut PPN 10% atas produk digital bulan depan,” demikian dikutip dari siaran resmi Ditjen Pajak, Selasa (8/9) malam.

Shopee merupakan wajib pajak dalam negeri. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan, Shopee hanya memungut PPN atas produk digital yang dijual oleh penjual asing.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020. Pada Pasal 1 dijelaskan pengertian barang dan jasa digital yang akan dipungut.

Produk yang dimaksud seperti streaming film, musik, item game online, aplikasi dan layanan panggilan video (video call) berbayar hingga pulsa.

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga mengatakan, PMK tersebut menjadi sarana untuk memberikan kesetaraan perlakuan Penyelenggara Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam dan luar negeri. Selain itu, kebijakan ini dapat meningkatkan penerimaan negara.

Hanya, ia menyoroti masuknya Shopee dalam daftar 28 perusahaan pemungut PPN 10% atas produk digital. “Kami berharap Ditjen Pajak lebih mengutamakan untuk menunjuk langsung PPMSE luar negeri, karena pelaku dalam negeri tidak bertanggung jawab dalam menerbitkan commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis,” kata dia kepada Katadata.co.id, Rabu (9/9).

Ia juga berharap, implementasi PPN barang kena pajak tidak berwujud perlu dilakukan secara bertahap dan hati-hati. Utamanya, dalam hal penunjukkan pemungut dan pelapor dari PPMSE dalam negeri. 

Head of Public Policy and Government Relations Shopee Radityo Triatmojo menegaskan, PPN yang dimaksud bukan pajak e-commerce. "Jadi tambahan pajak ini tidak akan memengaruhi harga barang-barang yang dijual di Shopee," kata dia kepada Katadata.co.id.

Ia menyampaikan, sepanjang rumusan regulasi sesuai dengan undang-undang yang dapat membantu pengembangan UMKM, maka Shopee akan mendukung. "Saat ini, kami sedang menunggu sosialisasi resmi dari Ditjen Pajak," ujar dia.

Pasar Produk Digital di Indonesia

Berdasarkan riset iPrice, Shopee menempati urutan pertama dengan jumlah kunjungan terbanyak di Indonesia pada kuartal II, yakni 93,44 juta per bulan. Produk digital yang dijual di e-commerce ini seperti item gim online, voucer pembelian aplikasi hingga berlangganan Video on Demand (VoD).

Shopee mencatat transaksi melonjak 130% secara tahunan (year on year/yoy) menjadi 260 juta pada Kuartal II. Rata-ratanya mencapai 2,8 juta per hari.

Selain Shopee, Zoom akan mulai memungut pajak digital di Indonesia pada bulan depan. Jumlah unduhan aplikasi Zoom pada Maret secara global dapat dilihat pada Databoks di bawah ini:

Sedangkan di Indonesia, persentase pengguna Zoom pada Mei dapat dilihat pada Tabel di bawah ini:

Jenis platform konferensi videoPersentase pengguna
WhatsApp88%
Zoom82%
Google (Meet, Hangout, Duo)74%
Skype for business60%

Sumber: Statista, survei terhadap 707 responden usia 20-54 tahun pada 12-15 Mei 2020

Berdasarkan riset Statqo Analytics, pengguna Zoom mencapai 257.853 selama 6-26 Maret lalu. Posisi kedua ditempati oleh Skype (71.155), Hangouts Meet (10.454), Cisco Webex Meeting (8748), dan GoToMeeting (977).

Pemain lokal yang juga menyediakan layanan konferensi video yakni Telkomsel yang meluncurkan CloudX pada Januari lalu. Jumlah penggunanya mencapai lebih dari 2.000 akun per April.

Sebelumnya, Ditjen Pajak juga menunjuk enam perusahaan asing untuk memungut pajak digital sejak Agustus. Mereka yakni Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google LLC., Google Ireland Ltd., Netflix International B.V., dan Spotify AB.

Lalu, regulator menunjuk 10 perusahaan asing lagi yang memungut pajak mulai bulan ini. Mereka di antaranya Amazon Services LLC,. Audible,Inc, Audible Ltd., Alexa Internet, Apple Distribution International Ltd., Tiktok Pte. Ltd., The Walt Disney Company (South East Asia) Pte. Ltd., Facebook Ireland Ltd., Facebook Payments International Ltd., dan Facebook Technologies International Ltd.

Juru bicara Netflix mengatakan, perusahaan sudah menyesuaikan tarif berlangganan untuk pengguna baru mulai Agustus. “Informasi terkait perubahan biaya ini juga sudah kami sampaikan ke anggota lama," ujar juru bicara Netflix kepada Katadata.co.id, beberapa waktu lalu (1/9).

Dikutip dari situs resminya, tarif berlangganan Netflix untuk paket mobile naik dari Rp 49 ribu menjadi Rp 54 ribu per bulan sejak 1 Agustus.  Paket  basic  juga naik dari Rp 109 ribu menjadi Rp 120 ribu.

Kemudian, tarif paket standard naik dari Rp 139 ribu menjadi Rp 153 ribu, dan paket premium dari Rp 169 ribu menjadi Rp 186 ribu. 

Secara global, jumlah pengguna Netflix meningkat 15,8 juta menjadi 190 juta lebih pada kuartal II. Datanya dapat dilihat pada Databoks di bawah ini:

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur, Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement