Marak Serangan Siber, Fintech Makin Butuh UU Perlindungan Data

Fahmi Ahmad Burhan
10 September 2020, 20:00
Marak Serangan Siber, Fintech Makin Butuh UU Perlindungan Data
123RF.com/rawpixel
Ilustrasi keamanan internet

Riset dari Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) menunjukkan, 22% platform teknologi finansial (fintech) pembayaran dan 18% pembiayaan (fintech lending) pernah mengalami serangan siber. Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dinilai semakin dibutuhkan.

Sebanyak 95% dari 154 fintech mengaku, kurang dari 100 penggunanya mengalami serangan siber pada tahun lalu. Wakil Ketua Umum Aftech sekaligus Managing Director GoPay Budi Gandasoebrata mengatakan, RUU PDP semakin dibutuhkan untuk memberikan kepastian keamanan data konsumen fintech.

Advertisement

Dengan adanya regulasi itu, perusahaan fintech pun dapat memberlakukan standar keamanan teknologi yang lebih jelas. "Terutama kami akan menjaga keamanan data setiap pengguna. UU PDP akan memberikan kejelasan aspek hukum dan kepatuhan," kata Budi saat konferensi pers virtual, Kamis (10/9). 

Sebab, regulasi itu akan mengatur batasan-batasan bagi perusahaan fintech dalam mengelola data pengguna. Hal ini mengingat data bisa digunakan oleh fintech untuk mengembangkan layanan dan produk.

Apabila sudah ada aturan perlindungan yang jelas, perusahaan tidak dapat sembarangan mengelola data tersebut. "Prinsipnya kami perlu mematuhinya (regulasi)," ujar Budi.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Bobby Adhityo Rizaldi menambahkan, UU PDP mengatur bagaimana perusahaan mengelola dan menggunakan data di platform digital. “Atau bagi lembaga pemerintah, agar menimbulkan pertumbuhan yang lebih tepat sasaran," katanya.

Pada pasal 42 dalam draf RUU PDP disebutkan, pencurian dan pemalsuan data pribadi dengan tujuan kejahatan terancam pidana paling lama setahun atau denda maksimal Rp 300 juta.

Lalu pasal 43 berbunyi, pidana pokok ditingkatkan dendanya menjadi maksimal Rp 1 miliar jika pelanggaran dilakukan oleh badan usaha. Pada pasal 12 disebutkan bahwa pemilik data pribadi berhak menuntut dan menerima ganti rugi atas pelanggaran tersebut. Selain itu, perusahaan yang data penggunanya bocor harus bertanggung jawab. 

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement