Rancangan Omnibus Law: Migrasi TV Analog ke Digital Ditarget 2 Tahun
Kebijakan terkait migrasi televisi (TV) analog ke digital, yang dikenal dengan Analog Switch Off (ASO) masuk dalam Rancangan Undang-undang atau RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Pada draf regulasi ini, lembaga penyiaran wajib migrasi dalam kurun waktu dua tahun.
Berdasarkan dokumen digital yang diterima Katadata.co.id, ASO akan diatur pada Pasal 60A ayat 1 RUU Cipta Kerja. Pasal ini berbunyi ‘penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi termasuk migrasi dari teknologi analog ke digital’.
“Migrasi penyiaran televisi terestrial dari analog ke digital dan penghentian siaran analog harus selesai paling lambat dua tahun sejak diundangkan,” demikian bunyi Pasal 60A ayat 2, dikutip dari laporan yang diterima Katadata.co.id, Selasa (15/9) malam.
Pada ayat berikutnya dijelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai migrasi penyiaran itu diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Laporan itu tertulis bersumber dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), tertanggal 11 September. Katadata.co.id sudah mengonfirmasi perihal kebenaran isi paparan ini kepada Kominfo, namun belum ada jawaban hingga berita ini diturunkan.
RUU Cipta Kerja mencakup 79 UU terdahulu, yang salah satunya terkait penyiaran. Rencana migrasi televisi analog ke digital ini pun sudah dicanangkan sejak 2009.
Pada 2007, anggota The International Telecommunication Union (ITU) menggelar World Radiocommunication Conference. Mereka sepakat untuk menata pita spektrum radio untuk televisi terestrial.
Sejak saat itu, negara-negara di kawasan Eropa, Afrika, Asia, dan lainnya membuat keputusan bersama pada 2015 untuk menuntaskan migrasi televisi dari analog ke digital.
Amerika Serikat (AS) menghentikan siaran analog sejak Juni 2009. Lalu Jepang dan Kanada pada 2011, Inggris, Irlandia, Korea Selatan 2012, serta Australia 2013.