Aturan IMEI Diperkuat, E-Commerce Awasi Ketat Penjual Ponsel

Fahmi Ahmad Burhan
17 September 2020, 13:32
Aturan IMEI Diperkuat, E-Commerce Awasi Ketat Penjual Ponsel
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ilustrasi, warga memilih barang-barang belanjaan yang dijual secara daring di Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Pemerintah menerapkan aturan IMEI atau International Mobile Equipment Identity secara penuh mulai Selasa (15/9) lalu. Perusahaan e-commerce seperti Bukalapak, Tokopedia, Blibli dan Shopee memudahkan pembeli mengembalikan ponsel ilegal yang dibeli di platform dan memantau produk yang ditawarkan mitra penjual.

VP of Handphone and Tablet Category Blibli Christian Ng mengatakan, pembeli ponsel black market (BM) dapat mengajukan pengembalian barang. Hal ini dapat dilakukan melalui email, telepon, fitur percakapan maupun akun media sosial layanan pelanggan (costumer care) Blibli.

Advertisement

Pengajuan dapat dilakukan maksimal 15 hari setelah barang diterima oleh pengguna. "Kami mengikuti kebijakan dan peraturan pemerintah,” kata Christian kepada Katadata.co.id, kemarin (16/9).

Selain memudahkan konsumen mengembalikan barang, perusahaan mengurasi pedagang di platform. Blibli juga bekerja sama dengan beberapa distributor ponsel resmi untuk membuat toko atau official online store. “Ini untuk menjamin kualitas dan orisinalitas produk yang ditawarkan kepada pelanggan," katanya.

Senior Corporate Communication Manager Bukalapak Gicha Graciella juga mengatakan, pada dasarnya seluruh pengguna dapat mengajukan pengembalian barang jikatidak sesuai deskripsi. "Termasuk ponsel yang tak bisa digunakan karena terdeteksi ilegal," ujarnya. 

Perusahaan juga mengantisipasi masuknya produk ilegal di platform Bukalapak. Perusahaan menyiapkan tim yang memonitor produk penjual. "Ini untuk memastikan semua mitra memenuhi aturan,” ujar Head of Corporate Communications Bukalapak Intan Wibisono, pada Juni lalu (18/6). 

Sedangkan External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya mengatakan, pengguna dapat melaporkan penjual ponsel BM melalui fitur 'Laporkan'. di halaman produk. Perusahaan mengimbau pengguna mengecek terlebih dahulu deskripsi dan ulasan produk sebelum membeli.

“Ini termasuk memastikan bahwa IMEI pada perangkat yang akan dibeli terdaftar secara resmi, agar dapat tersambung ke jaringan seluler," ujar Ekhel.

Selain itu, Tokopedia mengarahkan pedagang untuk mendaftarkan IMEI atas semua perangkat yang dijual ke situs resmi Direktorat Jenderal Bea Cukai. Apabila menemui kendala, dapat menghubungi Pusat Resolusi perusahaan.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement