Nadiem Andalkan Validasi Berlapis agar Subsidi Internet Tepat Sasaran

Fahmi Ahmad Burhan
25 September 2020, 14:20
Menteri Nadiem Pastikan Subsidi Internet Rp 7,2 Triliun Tepat Sasaran
ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/agr/aww.
Siswa kelas IX Sekolah Menengah Pertama (SMP) Plus Pasawahan mengerjakan tugas sekolah di pos kamling Desa Pasawahan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis, (16/7/2020).

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengalokasikan dana Rp 7,2 triliun untuk kuota internet gratis bagi siswa dan guru. Mendikbud Nadiem Makarim menjamin, subsidi ini tepat sasaran.

Untuk memastikan hal itu, kementerian menerapkan validasi di setiap tingkat satuan pendidikan. Kepala sekolah dan manajemen di universitas akan menyaring penerima bantuan.

Mereka akan memastikan status pelajar dan guru penerima bantuan terlebih dulu. Lalu dicatat nama-nama penerimanya dan diserahkan kepada operator seluler.

Perusahaan telekomunikasi kemudian memastikan apakah nomor ponsel yang didaftarkan aktif atau tidak.

"Jadi setiap siswa atau guru menerima satu dan sudah diverifikasi oleh operator seluler. Tidak ada yang ganda," kata Nadiem saat konferensi pers virtual, Jumat (25/9).

Kementerian dan aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) akan mengawasi langsung penyalurannya. Masyarakat juga diimbau melaporkan penyalahgunaan subsidi kepada unit layanan terpadu (ULT) Kemendikbud.

Bentuk subsidi yang akan diterima oleh siswa PAUD yakni kuota internet 20 Gigabyte (GB) per bulan. Sedangkan pelajar SD hingga SMA mendapatkan 35 GB setiap bulannya.

Guru PAUD, SD hingga SMA menerima bantuan kuota internet 42 GB per bulan. Sedangkan mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB setiap bulannya. 

Bantuan terbagi menjadi dua kategori yakni umum dan belajar. Kuota internet belajar untuk mengakses aplikasi pendukung belajar mengajar jarak jauh seperti Ruangguru, Zenius, Zoom hingga Google Meet.

Sedangkan kuota umum dapat dimanfaatkan untuk mengakses layanan lain seperti Google Search. Hanya kuota internet untuk kategori ini jauh lebih sedikit dibandingkan belajar.

Siswa dan guru harus memenuhi beberapa persyaratan untuk mendapatkan subsidi internet tersebut. Syarat yang dimaksud seperti nomor pokok sekolah nasional (NPSN) dan terdaftar di aplikasi data pokok pendidikan (Dapokdik).

Sedangkan mahasiswa dan dosen harus terdaftar di aplikasi PDDikti.

Nadiem menjelaskan, subsidi diberikan karena ada banyak keluhan terkait besarnya biaya internet dalam proses belajar mengajar jarak jauh. “Pelajar di berbagai daerah mengirim tugas melalui banyak aplikasi," kata mantan CEO Gojek itu.

Sekolah di beberapa daerah diminta untuk menggelar proses belajar mengajar dari rumah, guna menekan risiko penularan virus corona. Berdasarkan data Kemendikbdud per 13 April, ada 68,73 juta siswa yang belajar dari rumah.

Sebanyak 41,6% di antaranya merupakan pelajar tingkat SD/Madrasah Ibtidaiyah/sederajat. Lalu 19% siswa tingkat SMP/MTs/sederaja.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...