Hakim AS Tunda Aturan Presiden Trump Memblokir TikTok

Desy Setyowati
28 September 2020, 13:57
Hakim AS Tunda Aturan Presiden Trump Memblokir TikTok
123RF.com/Alexey Malkin
Ilustrasi aplikasi video musik pendek TikTok

Hakim di Amerika Serikat (AS) menghentikan sementara perintah Presiden Donald Trump untuk memblokir aplikasi TikTok dari App Store dan Google Play Store. Alhasil, aplikasi buatan Tiongkok ini tak jadi diblokir dari toko aplikasi kemarin (27/9).

Keputusan untuk menghentikan sementara perintah Trump itu diambil oleh Hakim Carl Nichols. Hakim pengadilan untuk District of Columbia itu memutuskan pemblokiran berlaku pada 12 November, bukan kemarin.

Advertisement

“Pendapat tertulis secara rinci dari Nichols akan dirilis pada Senin,” demikian dikutip dari Reuters, Senin (28/9).

Departemen Kehakiman mengatakan, keputusan awal ini akan berpengaruh terhadap kebijakan Trump terkait TikTok.

Selain Nichols, hakim di California menunda kebijakan Trump terhadap TikTok dan WeChat. Sedangkan hakim lainnya di Pennsylvania memilih untuk tidak menunda.

Departemen perdagangan AS mengatakan akan mematuhi perintah tersebut. Selain itu, “telah mengambil langkah cepat untuk melakukannya,” kata departemen dalam pernyataan resminya.

Namun mereka tak menjelaskan akan mengajukan banding atau tidak.

Sedangkan TikTok mengaku senang atas keputusan hakim tersebut. Perusahaan bakal berfokus berdiskusi dengan pemerintah terkait pembentukan anak usaha, TikTok Global.

Presiden Trump memberikan waktu kepada pengembang TikTok, ByteDance untuk menjual operasional TikTok di AS maksimal 45 hari terhitung sejak 6 Agustus. Artinya, aplikasi ini akan diblokir pada 20 September.

Namun Trump menunda kebijakan itu menjadi 27 September, karena ByteDance berencana membentuk TikTok Global. Perusahaan asal AS, Oracle akan mempunyai 12,5% dan Walmart 7,5% saham.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement