Kredit Macet Melonjak, Asosiasi Fintech Lending Akan Buat Gugus Tugas

Fahmi Ahmad Burhan
1 Oktober 2020, 11:57
Kredit Macet Melonjak, Asosiasi Fintech Lending Akan Buat Gugus Tugas
Ajeng Dinar Ulfiana|KATADATA
(ki-ka) Sri Mulyani Menteri Keuangan Indonesia, Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Triyono Gani, Perry Warjiyo Gubernur Bank Indonesia dan moderator dalam acara Indonesia Fintech Summit & Expo 2019 di Jakarta Convention Center,  Jakarta (23/9).

Kredit macet atau tingkat wanprestasi pengembalian pinjaman di atas 90 hari (TWP 90) layanan teknologi finansial pembiayaan (fintech lending) melonjak menjadi 7,99% per Juli lalu. Pengurus baru Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pun berencana membentuk gugus tugas peningkatan kualitas aset.

“Itu menjadi misi pertama kepengurusan baru,” kata Ketua Umum AFPI terpilih Adrian Gunadi, kemarin sore (30/9). “Tujuannya  memperbaiki TWP 90. Rasio kredit macet ditangani dengan sistematis.”

Advertisement

Ia juga mendorong agar penyelenggara fintech lending berfokus menyasar sektor yang mampu bertahan di masa pandemi corona. Caranya dengan mengandalkan teknologi dalam mengukur risiko kredit.

“Hindari sektor yang berisiko. Verifikasi validasi harus terkoreksi. Ini tugas asosiasi,” ujar Adrian.

AFPI juga mengandalkan pusat data yang disebut pusdafil untuk memitigasi risiko kredit macet. Sejauh ini, ‘alat’ yang juga dikenal dengan Fintech Data Center (FDC) itu telah menjaring 26 juta data peminjam.

Selain itu, asosiasi akan memperluas kolaborasi dengan berbagai ekosistem, mulai dari pemerintahan, perbankan hingga perusahaan teknologi lainnya. Ada lembaga keuangan atau ekosistem teknologi lain seperti e-commerce dan berbagi tumpangan (ride-hailing). Itu potensial karena terus tumbuh,” ujarnya.

Beberapa sektor pemerintahan juga dianggap potensial seperti kesehatan, bantuan sosial (bansos), dan dana bahan pangan. Peluang-peluang ini bisa diandalkan untuk meningkatkan kualitas aset.

Melonjaknya kredit macet pada platform fintech lending dapat dilihat dari tingkat keberhasilan pengembalian pinjaman di bawah 90 hari (TKB 90) yang terus menurun sejak awal tahun. Ini artinya keterlambatan peminjam membayar cicilan atau TWP 90 meningkat, sebagaimana terlihat pada Databoks di bawah ini:

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta mengatakan, regulator sudah memanggil beberapa penyelenggara fintech lending yang TWP-nya di atas 8%. “Kami lakukan pembinaan terkait tindak lanjutnya,” kata dia.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement