Pendapatan Toko Aplikasi Apple Lampaui Google, Diduga Monopoli

Fahmi Ahmad Burhan
7 Oktober 2020, 10:50
Pendapatan Toko Aplikasi Apple Lampaui Google, tapi Diduga Monopoli
ANTARA FOTO/REUTERS/China Daily /pras/cf
Warga memakai masker pelindung menyusul penyebaran penyakit virus korona (COVID-19) terlihat di sebuah Apple Store saat penjualan iPhone SE baru dimulai di Hangzhou, provinsi Zhejiang, Tiongkok, Jumat (24/4/2020).

Pendapatan toko aplikasi milik Apple, App Store hampir dua kali lipat dari Google Play Store. Namun sub-komite kehakiman parlemen di Amerika Serikat menyatakan bahwa Apple memiliki ‘kekuatan monopoli’ atas distribusi perangkat lunak atau software di ponsel buatannya, iPhone.

Itu memungkinkan perusahaan menghasilkan keuntungan besar dari App Store dan mengekstrak sewa dari pengembang. Apple memang diprotes berbagai perusahaan pengembang aplikasi seperti Spotify hingga Epic Games, karena memungut 30% dari setiap transaksi.

Berdasarkan data Sensor Tower, pendapatan App Store naik 31% secara tahunan (year on year/yoy) menjadi US$ 19 miliar pada kuartal III. Nilainya hampir dua kali lipat Google Play Store US$ 10,3 miliar, yang tumbuh 33,8% yoy.

Meski begitu, App Store kalah jauh dari sisi unduhan yakni hanya 8,2 miliar. Sedangkan Google Play Store mendapatkan 28,3 miliar.

Komite kehakiman parlemen AS melakukan penyelidikan selama 16 bulan terhadap raksasa teknologi, termasuk Apple. Dalam laporan setebal 450 halaman ini, komite melarang perusahaan memasuki lini bisnis yang berdekatan.

Selain itu, “tidak diizinkan untuk memberikan preferensi atas layanan atau produk sendiri,” demikian isi laporan, dikutip dari CNBC Internasional, Rabu (7/10).

Laporan itu menyoroti biaya peralihan yang tinggi. "Kekuatan pasar Apple tahan lama karena biaya pengalihan yang tinggi, penguncian ekosistem, dan loyalitas merek," demikian tertulis pada laporan.

Komite juga menemukan bahwa Apple menggunakan kontrolnya untuk mengecualikan saingannya. Selain itu, memberikan dorongan pada layanannya sendiri, termasuk menyesuaikan hasil pencarian di App Store untuk mempromosikan aplikasinya.

Laporan itu mencontohkan, Apple meluncurkan fitur ‘Durasi Layar’ untuk mengontrol tayangan anak. Pengembang layanan serupa mengeluh bahwa mereka dikeluarkan dari pasar, setelah peluncuran itu.

"Di sini, kekuasaan monopoli Apple atas distribusi aplikasi memungkinkannya untuk mengecualikan saingannya demi keuntungan ‘Durasi Layar’," demikian tertulis pada laporan itu.

Laporan tersebut juga berfokus pada pungutan 30% dari setiap transaksi. “Kekuatan monopoli Apple atas distribusi aplikasi di iPhone memungkinkan App Store menghasilkan keuntungan supra-normal,” menurut isi laporan.

Keuntungan itu diperoleh dengan menarik sewa dari pengembang. Lalu pengembang membebankannya kepada konsumen dengan menaikkan harga, atau mengurangi investasi pada layanan baru yang inovatif.

Jika rekomendasi tersebut akhirnya menjadi undang-undang, maka perusahaan teknologi besar, termasuk Apple akan dipaksa mengubah praktik bisnis intinya. Ini termasuk cara mendistribusikan aplikasinya sendiri melalui App Store.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...